Minggu, 27 Desember 2015

BAGAIMANA KOPERASI YANG IDEAL ITU?


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Undang-Undang No. 25 Tahun 1992). Koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik jika dapat melengkapi alat-alat organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Alat organisasi koperasi selain menjadi pilar-pilar yang akan menentukan tumbuh dan runtuhnya koperasi juga merupakan suatu alat yang akan menentukan cara mencapai tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan koperasi. Majunya suatu koperasi pada dasarnya merupakan harapan kita semua. Pengendali koperasi seharusnya selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya bekerja, baik sebagai pengurus atau ahli. Ini termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas untuk kemanfaatan bersama. Setiap koperasi harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT. Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu diutamakan agar tidak terjebak dalam urusan yang akan merosakkan koperasi.
            Partadiredja (1995:9) mengungkapkan “Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen”. Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh manajer. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat, eksistensi individu, masyarakat ataupun organisasi akan ditentukan oleh keunggulan daya saing yang berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing tinggi, suatu masyarakat atau organisasi termasuk Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
Sumarsono (2003:60) yang menyatakan bahwa terdapat tiga syarat yang harus dimiliki oleh seorang pengelola (manajer/pengurus) , yaitu : Managerial skill, Technical skill dan Entrepreneur skill. Selain dari managerial skill dan tehnical skill, entrpreneur skill merupakan salah satu keahlian yang penting dan harus dimiliki oleh pengurus dalam menjalankan usaha koperasi. Keahlian kewirausahaan merupakan salah satu keahlian yang sangat menunjang dalam proses pengembangan suatu unit usaha, karena tanpa jiwa wirausaha yang baik maka perkembangan usaha akan rendah.
Seorang wirausaha itu sangat diperlukan oleh setiap bentuk badan usaha, termasuk pada bentuk usaha koperasi. Melalui perannya, seorang wirausaha mampu menghadapi setiap tantangan dan memanfaatkan setiap peluang yang ada demi keberhasilan usaha yang dikelolanya.
Seorang wirausaha memerlukan pengetahuan untuk bisa berusaha bertahan dan berkembang dalam perekonomian modern, seperti pengetahuan mengenai permodalan, pemasaran, manajemen usaha, teknologi, dan informasi. Dalam berkehidupannya wirausaha koperasi harus mengenal dan menghayati 5 asas pokok kewirausahaan yang terdiri dari :
1.      Kemauan yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandirian.
2.      Kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis termasuk keberanian mengambil risiko usaha.
3.      Kemampuan berfikir dan bertindak kreatif dan inovatif.
4.      Kemampuan bekerja secara teliti, tekun, dan produktif.
5.      Kemauan dan kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan etika bisnis yang sehat.
Ke lima asas di atas dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer. Menjadi wirausaha koperasi berarti harus memiliki kemampuan dalam menemukan dan mengevaluasi peluang-peluang, mengumpulkan sumber-sumber daya yang diperlukan dan bertindak untuk memperoleh keuntungan dan peluang-peluang itu. Sebagai pengelola koperasi yang berjiwa wirausaha maka pengurus atau manajer dapat disebut pemimpin dan mereka haruslah menunjukan sifat kepemimpinannya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perkoperasian.
Pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer sebaiknya memiliki sifat-sifat yang perlu dimiliki oleh seorang wirausaha seperti yang diungkapkan oleh Marbun dalam Alma (2004:39)adalah sebagai berikut ;
1. Percaya diri      
2. Berorientasikan tugas dan hasil
3. Pengambil resiko
4. Kepemimpinan           
5. Keorsinilan
6. Berorientasi ke masa depan.
Upaya untuk menjadi wirausaha yang sukses di koperasi:
Ada delapan jalan menuju sukses yang dipaparkan oleh Murphy and Peck merupakan upaya-upaya yang harus dilakukan oleh pengelola koperasi, karena hal itu merupakan modal yang baik untuk menjadi seorang wirakop. Kedelapan anak tangga itu adalah :
1. Capacity for hard work (Kemauan bekerja keras)
Sikap kerja keras yang merupakan modal dasar untuk keberhasilan seseorang dan dalam pelaksanaannya terdapat satu unsur yang sangat penting serta mendukung sikap ini yaitu disiplin dalam menggunakan waktu.
2. Getting Things Done With And Through People (Bekerjasama dengan orang lain)
Berprilaku menyenangkan bagi semua orang dan juga memiliki banyak teman baik kalangan atas ataupun kalangan bawah serta menghindarkan permusuhan merupakan kiat menjalin kerjasama dengan orang lain sehingga akan memudahkan dalam mencapai keberhasilan.
3. Good Appearance (Penampilan yang baik)
Penampilan ini bukan berarti penampilan body face /muka yang elok atau paras yang cantik, akan tetapi lebih ditekankan pada penampilan perilaku yang baik, jujur pada siapapun.
4. Self Confidence (Yakin)
Self confidence ini diimplementasikan dalam tindakan sehari-hari dengan melangkah pasti, tekun, sabar, tidak ragu-ragu, memiliki keyakinan diri bahwa kesuksesan pasti akan diraih.
5. Making Sound Decision (Pandai membuat keputusan)
Sikap memiliki pertimbangan yang matang dalam memilih alternatif pilihan dengan mengumpulkan terlebih dahulu berbagai informasi yang akurat merupakan langkah yang terbaik dalam membuat suatu keputusan dengan tidak ragu-ragu.
6. College Education (Mau menambah ilmu pengetahuan)
Rajin mengembangkan wawasan dengan melakukan penambahan ilmu pengetahuan dengan cara mengikuti pendidikan tambahan yang berupa pelatihan, kursus, penataran, membaca buku dan lain sebagainya.
7. Ambition Drive (Ambisi untuk maju)
Sikap memiliki semangat tinggi, mau berjuang untuk maju, gigih dalam menghadapi pekerjaan dan tantangan dan mampu melihat ke depan dan berjuang untuk menggapai apa yang dicita-citakan.
8. Ability to Communicate (Pandai berkomunikasi)
Keterampilan berkomunikasi dengan cara pandai mengorganisasi buah pikiran kedalam bentuk ucapan-ucapan yang jelas, menggunakan tutur kata yang enak didengar dan mampu menarik perhatian orang lain, serta harus diikuti oleh perilaku jujur dan konsisten.
Upaya di atas juga merupakan kiat-kiat untuk menjadi wirausaha koperasi yang sukses yang dapat dilakukan oleh pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer dalam mencapai keberhasilan koperasi, yang tentu saja diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. koperasi memiliki peluang yang besar untuk menjadi sebuah institusi yang dapat diandalkan didalam membangun serta mengembangkan faktor ekonomi dan sosial masyarakat. Peluang tersebut dapat terwujud jika dalam pengelolaan koperasi ditunjang dengan kepemilikan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan yang menunjang dalam upaya menuju keberhasilan koperasi.
Salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer yaitu tentang kemampuan menjadi seorang wirausaha koperasi yang handal yaitu dengan memiliki sifat –sifat wirausaha yang disikapi dengan baik dan benar. Kondisi tersebut akan membawa khususnya anggota koperasi dan umumnya seluruh rakyat Indonesia kepuncak keberhasilan, hal ini sesuai dengan pernyataan dari Ropke (1992) dalam Tiktik (2004:69) yang mengatakan : “Suatu bangsa akan berkembang lebih cepat apabila ia mempercepat kelompok wirausahanya, memperluas lingkup kemerdekaan ekonomi yang memungkinkan tingkah laku wirausaha dan berhasil menciptakan suatu lingkungan sosio-ekonomi yang mendorong para wirausaha ini secara optimal”.
            Untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan pengurusan koperasi yang profesional juga dimemerlukan  adanya:
1. Pemahaman sekaligus komitmen setiap ahli dan pengurus terhadap hakikat dan realiti serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal. Koperasi yang ideal itu yang bagaimana?
Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kesamaan dan dijadikan bahan yang potensi untuk:
*       Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama bagi kepentingan (untuk memenuhi keperluan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
*       Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan ahli serta berbagai pihak yang ada.
*       Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) -bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
2. Komitmen setiap pengurus dan ahli terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas mahupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk dikelola dan dikembangkan secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:
*       Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
*       Mendahului moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharian.
*       Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merosakkan jati diri koperasi.

MAMPUKAH KOPERASI MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN RAKYAT



Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah koperasi. Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
Namun nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK. Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.
Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian rakyat .
Yang kita lihat dari UUD 1945 pasal 33 yang memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa onomian nasional.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Jadi Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan.
Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Referensi:
http://www.suarapembaruan.com/ekonomidanbisnis/indonesia-dianggap-berhasil-dalam-sektor-koperasi-dan-ukm/27300
http://www.beritametro.co.id/opini/masihkan-koperasi-jadi-soko-guru-perekonomian-indonesia
http://berkoperasi.blogspot.co.id/2008/01/koperasi-sokoguru-ekonomi-indonesia.html

Senin, 16 November 2015

Faktor- Faktor Penyebab Kemiskinan



 
  1. Pendapatan Per Kapita Penduduk
Tingginya pertumbuhan pendapatan per kapita tidak akan terlalu berdampak apabila tidak disertai dengan perbaikan dalam hal distribusi pendapatan. Perubahan pendapatan per kapita mempunyai pengaruh yang negatif terhadap kemiskinan. Peningkatan pendapatan per kapita dan pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai oleh Indonesia hanya dinikmati oleh sebagian kecil penduduk. Sementara sebagian besar penduduk yang saat ini hidup dalam kemiskinan tidak menikmati capai tersebut. Dengan kata lain meskipun ekonomi tumbuh dengan baik, tetapi mereka tetap berada dalam kemiskinan. Peningkatan kontra prestasi (gaji, honor, upah, dan bentuk lain) yang selama ini terjadi di Indonesia hanya dinikmati oleh sebagian orang. Peningkatan kontra prestasi tersebut tidak sampai menyentuh pada kelompok yang berada pada garis kemiskinan.
  1. Rasio Ketergantungan Penduduk
Kemiskinan juga dipengaruhi oleh rasio ketergantungan penduduk. Besarnya penduduk yang beraktifitas sebagai ibu rumah tangga, menganggur, dan sedang sekolah akan semakin memperbesar rasio ketergantungan penduduk. Tingkat pendidikan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengurangan faktor penyebab kemiskinan. Artinya jikalau nantinya penduduk yang saat ini sedang sekolah (SMP/SMA/Diploma/Sarjana) telah lulus, maka kehadira mereka tidak akan membantu mengurangi faktor penyebab kemiskinan. Tetapi kehadiran mereka justru akan menambah besar nilai rasio ketergantungan. Dengan kata lain kemungkinan mereka untuk menjadi pengangguran lebih besar karena sistem pendidikan yang tidak memiliki link and match dan miskin praktek/ keterampilan.
Meningkatnya rasio ketergantungan akan meningkatkan proporsi populasi yang hidup dalam kemiskinan. Angka kelahiran yang tinggi berimplikasi pada tingginya rasio ketergantungan. Negara-negara berkembang di Asia yang sukses mengurangi angka kelahiran, maka rasio ketergantungannya relatif rendah. Kemiskinan akan meningkat seiring dengan meningkatnya rasio ketergantungan.
Faktor penyebab munculnya rasio ketergantungan adalah adanya tingkat kelahiran yang tinggi. Penyebab kemiskinan adalah adanya ledakan penduduk yang tidak terkendali karena ledakan penduduk akan menimbulkan pola hidup yang serba pas-pasan. Masyarakat miskin tidak akan pernah berhasil mencapai taraf hidup yang lebih tinggi dari tingkat subsiten, kecuali apabila mereka mengadakan pemeriksaan pengendalian preventif terhadap pertumbuhan populasi mereka, atau dengan menerapkan pengendalian kelahiran. Apabila setiap keluarga memiliki tiga orang anak yang berarti dalam satu keluarga akan terdiri dari lima jiwa. Semakin besar jumlah anak maka semakin besar jumlah tanggungan yang harus di tanggung oleh kepala keluarga. Selanjutnya semakin besar jumlah penduduk yang berusia tidak produktif makan semakin besar tanggungan yang harus di tanggung oleh penduduk usia produktif.
  1. Pertumbuhan Ekonomi
Tidak ada korelasi antara pertumbuhan ekonomi dengan tingkat kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak mampu mengurangi munculnya kemiskinan. Karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru hanya memicu munculnya kesenjangan pendapatan dan in-equality. Pertumbuhan ekonomi tidak berpengaruh terhadap upaya menaikkan pendapatan penduduk miskin serta pertumbuhan ekonomi tidak bisa mengurangi ketimpangan pendapatan antara orang kaya dan orang miskin. Tingginya pertumbuhan pendapatan per kapita tidak akan terlalu berdampak apabila tidak disertai dengan perbaikan dalam hal distribusi pendapatan. Perubahan pendapatan per kapita mempunyai pengaruh yang negatif terhadap kemiskinan dan semakin besar ketimpangan distribusi pendapatan (gini ratio) maka semakin besar tingkat kemiskinan.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang selama ini dicapai oleh Indonesia ternyata tidak mampu mengurangi faktor penyebab kemiskinan. Kenaikan pertumbuhan ekonomi tersebut hanya bisa dinikmati oleh sebagian kecil orang di Indonesia. Efeknya akan memunculkan kemiskinan struktural dimana pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya bisa dinikmati oleh sebagian kecil orang kaya, sementara bagian terbesar masyarakat yang tetap miskin.
Pengurangan kemiskinan di suatu negara dan di waktu tertentu ditentukan secara penuh oleh tingkat pertumbuhan ekonomi dan perubahan distribusi pendapatan. Hubungan ini sesuai dengan teori “tricle down effect” dimana bila ekonomi tumbuh, maka secara otomatis akan terjadi pemerataan hasil-hasil pembangunan atau perembesan ke bawah sehingga hasil-hasil pembangungan dapat dinikmati oleh kelompok miskin. Dengan demikian kaum miskin dapat keluar dari kemiskinannya.
  1. Persentase Tenaga Kerja Di sektor Pertanian
Kemiskinan di pedesaan di Indonesia dapat berkurang dengan meningkatkan nilai tambah hasil pertanian. Sehingga pembangunan pedesaan dan pertanian, dimana ada kenaikan produktivitas per hektar atau pada rumah tangga, seharusnya diprioritaskan untuk bagian pulau di luar Jawa dan Bali dimana tingkat kemiskinannya yang tinggi. Persentase tenaga kerja di sektor pertanian tidak mampu mengurangi faktor penyebab kemiskinan karena sektor pertanian dan mempunyai tingkat pendidikan SD kebawah. Oleh karena itu program pengentasan kemiskinan di sektor pertanian perlu diprioritaskan. Pembangunan sektor pertanian melalui perbaikan lahan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta pembangunan masyarakat pedesaan perlu menjadi pijakan untuk membawa masyarakat Indonesia keluar dari permasalahan kemiskinan.
  1. Pengaruh Penghasilan Terhadap Kemiskinan
Menurut Sumardi (1983 : 65), penghasilan adalah uang yang diterima dan diberikan kepada subyek ekonomi berdasarkan prestasinya yang diserahkan yaitu berupa pendapatan dari pekerjaan yang telah dilakukannya, pendapatan dari profesi yang dilakukan sendiri atau usaha perorangan dan pendapatan dari kekayaan serta dari sektor subsistem.
Penghasilan merupakan pendapatan yang berbentuk uang. Seseorang yang memiliki penghasilan rendah maka akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seperti, kebutuhan pangan, papan, maupun sandang. Seseorang yang memiliki pendapatan yang tinggi dapat menyisakan hasil pendapatannya untuk memutar kembali uang yang telah diperoleh agar dapat menghasilkan tambahan pendapatan. Sedangkan seseorang yang memiliki pendapatan rendah tidak dapat menyisakan ataupun memutar kembali uang yang diperoleh, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah sangat kesulitan.
Seseorang orang yang pekerjaan jauh lebih ringan dan santai justru mendapatkan pendapatan yang tinggi karena lebih memiliki tanggung jawab yang besar. Berbeda dengan seseorang yang pekerjaannya jauh lebih berat malah mendapatkan penghasilan yang rendah, padahal sudah mengeluarkan tenaga yang cukup besar.
Menurut Djojohadikusumo (1989 : 20), pendapatan per kapita menunjukan tingkat hidup masyarakat dalam suatu wilayah. Dengan meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat, maka kesejahteraan masyarakat dalam suatu wilayah tersebut juga akan meningkat. Oleh karena itu pendapatan per kapita suatu wilayah sering kali menjadi tolak ukur dari ketidak berhasilan suatu daerah untuk menciptakan pembangunan yang pesat.

Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Penduduk Di Indonesia



Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik pertambahan maupun penurunannya. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk yaitu kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas) dan perpindahan penduduk (migrasi). Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami, sedangkan perpindahan penduduk dinamakan faktor non alami. Migrasi ada dua yaitu migrasi yang dapat menambah jumlah penduduk disebut migrasi masuk (imigrasi), dan yang dapat mengurangi penduduk disebut migrasi keluar (emigrasi).
Faktor penyebab utama ini adalah adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama kemajuan di bidang kesehatan.
Dengan kemajuan teknologi kesehatan kelahiran dapat diatur dan kematian dapat dicegah. Ini semua mengakibatkan menurunnya angka kematian secara drastis atau mencolok.
Sesuai dengan tingkat kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi maka tiap-tiap masyarakat atau negara, pertumbuhan penduduknya mengalami 4 periode yaitu:
  • Periode I
    Pada periode ini pertumbuhan penduduk berjalan dengan lambat yang ditandai dengan adanya tingkat kelahiran dan kematian yang rendah sehingga disebut periode statis.
  • Periode II
    Tahap kedua ini angka kematian mulai turun karena adanya perbaikan gizi makanan dan kesehatan. Akibat dari itu semua pertumbuhan penduduk menjadi cepat mengingat angka kelahiran yang masih tinggi.
  • Periode III
    Periode ini ditandai dengan tingkat pertumbuhan penduduk mulai turun. Tingkat kematian pada periode ini stabil sampai pada tingkat rendah dan angka kelahiran menurun, penyebabnya antara lain adanya pembatasan jumlah anggota keluarga.
  • Periode IV
    Pada masa ini tingkat kematian stabil, tetapi tingkat kelahiran menurun secara perlahan sehingga pertumbuhan penduduk rendah. Periode ini di sebut periode penduduk stasioner.
Faktor – faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk di Indonesia antara lain :

a.
Kelahiran (Natalitas)
Kelahiran bersifat menambah jumlah penduduk. Ada beberapa faktor yang menghambat kelahiran (anti natalitas) dan yang mendukung kelahiran (pro natalitas)
Faktor-faktor penunjang kelahiran (pro natalitas) antara lain:
  • Kawin pada usia muda, karena ada anggapan bila terlambat kawin keluarga akan malu.
  • Anak dianggap sebagai sumber tenaga keluarga untuk membantu orang tua.
  • Anggapan bahwa banyak anak banyak rejeki.
  • Anak menjadi kebanggaan bagi orang tua.
  • Anggapan bahwa penerus keturunan adalah anak laki-laki, sehingga bila belum ada anak laki-laki, orang akan ingin mempunyai anak lagi.
Faktor pro natalitas mengakibatkan pertambahan jumlah penduduk menjadi besar.
Faktor-faktor penghambat kelahiran (anti natalitas), antara lain:
  • Adanya program keluarga berencana yang mengupayakan pembatasan jumlah anak.
  • Adanya ketentuan batas usia menikah, untuk wanita minimal berusia 16 tahun dan bagi laki-laki minimal berusia 19 tahun.
  • Anggapan anak menjadi beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Adanya pembatasan tunjangan anak untuk pegawai negeri yaitu tunjangan anak diberikan hanya sampai anak ke – 2.
  • Penundaaan kawin sampai selesai pendidikan akan memperoleh pekerjaan.
Untuk menentukan jumlah kelahiran dalam satu wilayah digunakan angka kelahiran (Fertilitas).
Angka kelahiran yaitu angka yang menunjukkan rata-rata jumlah bayi yang lahir setiap 1000 penduduk dalam waktu satu tahun.
Ada beberapa cara untuk menghitung besarnya angka kelahiran yaitu:

1.

Angka kelahiran kasar (Crude Birth Rate)
Rumus yang digunakan untuk menghitung yaitu:

Angka kelahiran ini disebut kasar karena perhitungannya tidak memperhatikan jenis kelamin dan umur penduduk, padahal yang dapat melahirkan hanya penduduk wanita.

Pada pertengahan tahun 1999 Jakarta berpenduduk 10.000.000 jiwa. Dalam tahun tersebut terdapat kelahiran 250.000 bayi.
Angka kelahiran 25 berarti tiap 1000 penduduk Jakarta setiap tahun terdapat kelahiran 25 bayi. Besarnya angka kelahiran kasar dapat dikatagorikan menjadi tiga yaitu:
a) kurang dari 20 digolongkan rendah
b) antara 20 – 30 digolongkan sedang
c) lebih dari 30 digolongkan tinggi

2.

Angka kelahiran menurut kelompok umur (Age Specific Fertiliy Rate) disingkat ASFR


Dengan rumus tersebut kita dapat mengetahui kelompok umur mana yang paling banyak terjadi kelahiran.
Perlu diketahui bahwa usia 15 – 49 tahun adalah usia subur bagi wanita. Pada usia itulah wanita mempunyai kemungkinan untuk dapat melahirkan anak.


Faktor-faktor penunjang tingginya angka natalitas dalam suatu negara antara lain:

1)
Kepercayaan dan agama
Faktor kepercayaan mempengaruhi orang dalam penerimaan KB. Ada agama atau kepercayaan tertentu yang tidak membolehkan penganutnya mengikuti KB. Dengan sedikitnya peserta KB berarti kelahiran lebih banyak dibanding bila peserta KB banyak.
2)
Tingkat pendidikan
Semakin tinggi orang sekolah berarti terjadi penundaan pernikahan yang berarti pula penundaan kelahiran. Selain itu pendidikan mengakibatkan orang merencanakan jumlah anak secara rasional.
3)
Kondisi perekonomian
Penduduk yang perekonomiannya baik tidak memikirkan perencanaan jumlah anak karena merasa mampu mencukupi kebutuhannya. Jika suatu negara berlaku seperti itu maka penduduknya menjadi banyak.
4)
Kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah mempengaruhi apakah ada pembatasan kelahiran atau penambahan jumlah kelahiran. Selain itu kondisi pemerintah yang tidak stabil misalnya kondisi perang akan mengurangi angka kelahiran.
5)
Adat istiadat di masyarakat
Kebiasaan dan cara pandang masyarakat mempengaruhi jumlah penduduk. Misalnya nilai anak, ada yang menginginkan anak sebanyak-banyaknya, ada yang menilai anak laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan atau sebaliknya, sehingga mengejar untuk mendapatkan anak laki-laki atau sebaliknya.
6)
Kematian dan kesehatan
Kematian dan kesehatan berkaitan dengan jumlah kelahiran bayi. Kesehatan yang baik memungkinkan bayi lebih banyak yang hidup dan kematian bayi yang rendah akan menambah pula jumlah kelahiran.
7)
Struktur Penduduk
Penduduk yang sebagian besar terdiri dari usia subur, jumlah kelahiran lebih tinggi dibandingkan yang mayoritas usia non produktif (misalnya lebih banyak anak-anak dan orang-orang tua usia).
b.
Kematian (Mortalitas)
Kematian bersifat mengurangi jumlah penduduk dan untuk menghitung besarnya angka kematian caranya hampir sama dengan perhitungan angka kelahiran.
Ada beberapa jenis perhitungan angka kelahiran yaitu:

1)
Angka kematian kasar (Crude Death Rate = CDR)
Angka kematian kasar yaitu angka yang menunjukkan jumlah kematian tiap 1000 penduduk tiap tahun tanpa membedakan usia dan jenis kelamin tertent

- Rendah, jika angka kematian 9 – 13.
- Sedang, jika angka kematian 14 – 18.
- Tinggi, jika angka kematian lebih dari 18.
2)
Angka kematian khusus menurut umur tertentu (Age Specific Death Rate = ASDR)
Angka ini dapat digunakan untuk mengetahui kelompok-kelompok usia manakah yang paling banyak terdapat kematian. Umumnya pada kelompok usia tua atau usia lanjut angka ini tinggi, sedangkan pada kelompok usia muda jauh lebih rendah.


3)
Angka kematian bayi (Infant Mortality Rate = IMR)
Angka kematian bayi adalah angka yang menunjukkan jumlah kematian bayi tiap seribu bayi yang lahir.
Bayi adalah kelompok orang yang berusia 0-1 tahun.

Besarnya angka kematian bayi dapat dijadikan petunjuk atau indikator tingkat kesehatan dan kesejahteraan penduduk.
Pada umumnya bila masyarakat memiliki tingkat kesehatan yang rendah maka tingkat kematian bayi tinggi.
Selain perhitungan di atas sering dihitung pula angka kematian ibu waktu melahirkan dan angka kematian bayi baru lahir.
Untuk angka kematian bayi ukurannya sebagai berikut:
- Rendah, jika IMR antara 15-35.
- Sedang, jika IMR antara 36-75.
- Tinggi, jika IMR antara 76-125.
Banyaknya kematian sangat dipengaruhi oleh faktor pendukung kematian (pro mortalitas) dan faktor penghambat kematian (anti mortalitas).

a)
Faktor pendukung kematian (pro mortalitas)
Faktor ini mengakibatkan jumlah kematian semakin besar. Yang termasuk faktor ini adalah:

- Sarana kesehatan yang kurang memadai.
- Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan
- Terjadinya berbagai bencana alam
- Terjadinya peperangan
- Terjadinya kecelakaan lalu lintas dan industri
- Tindakan bunuh diri dan pembunuhan.
b)
Faktor penghambat kematian (anti mortalitas)
Faktor ini dapat mengakibatkan tingkat kematian rendah. Yang termasuk faktor ini adalah:

- Lingkungan hidup sehat.
- Fasilitas kesehatan tersedia dengan lengkap.
- Ajaran agama melarang bunuh diri dan membunuh orang lain.
- Tingkat kesehatan masyarakat tinggi.
- Semakin tinggi tingkat pendidikan penduduk.