Nama : Rani Permatasari
Npm : 28214921
Kelas : 3EB20
IV.
5 VERB , 5 NOUN , 5 ADJECTIVE, DAN 5 ADVERB “ SEEN and HEARD
A. 5 Verb : Write : Menulis Come : Datang
Imagine : Menggambar
Sing : Menyanyi
Enough : Cukup
B. NOUN : Condition : Kondisi
Service : Melayani
C. 5 ADJECTIVE : Young : Muda Unbelievable : Tidak percaya
Difficult : Sulit
Disabilities : Gangguan
Frustrations : Frustasi
D. ADVERB : Absolutely : Pasti
Actually : Kenyataannya
Funny : Lucu
Senin, 02 Januari 2017
TUGAS BAHASA INGGRIS 3
Nama : Rani Permatasari
Npm : 28214921
Kelas : 3EB20
III.
1. I would always try to negoziated my salary at job interview.
No,
Yes, because I want to get the salary that what I deserve. If my job is difficult and need a requirements so I will negoziaty about my salary to the company.
2. At an interview. I would try to show why i diserve the job and what i could do for the company.
No,
Yes, I will try to show to the company why I deserve about that job, like I will do everything to the company and already to hard working no matter how hard is.
Npm : 28214921
Kelas : 3EB20
III.
1. I would always try to negoziated my salary at job interview.
No,
Yes, because I want to get the salary that what I deserve. If my job is difficult and need a requirements so I will negoziaty about my salary to the company.
2. At an interview. I would try to show why i diserve the job and what i could do for the company.
No,
Yes, I will try to show to the company why I deserve about that job, like I will do everything to the company and already to hard working no matter how hard is.
TUGAS BAHASA INGGRIS 2
Nama : Rani Permata Sari
Npm : 28214921
Kelas : 3EB20
II. Dialogue JOB INTERVIEW
MIND MAPPING
DIALOG :
Q : Selamat pagi, silahkan duduk .
: Good morning, if you don’t mind sit down
A : Selamat pagi juga bu
: Good morning too miss
Q : Saya Ajeng, kepala divisi sumber daya manusia dari perusahaan ini.
: I’am Ajeng, the head of human asset division in this company
A : Senang bertemu dengan anda bu
: Nice to meet you miss
Q : Apakah kamu siap untuk wawancara hari ini ?
: Are you prepared for the prospective employee meet-up ?
A : Iya, saya siap bu
: Yes , I’am prepared miss
Q : Silahkan kamu memperkenalkan diri
: Please you, introduce yourself
A : Saya Rani, saya tinggal di jakarta selatan, saya lulusan dari Universitas Gunadarma jurusan akuntansi.
: I’am Rani, i live at south jakarta city, i graduateed from Gunadarma University, majors of accounting.
Q : Iya, bagaimana kamu tau tentang lowongan kerja di perusahaan ini ? dan apa yang membuat kamu tertarik untuk melamar sebagai manajer keuangan di perusahaan ini ?
: Yes, how would you think about occuptition oppurtunity in this company ? and, whats make you intrigued to apply as the financial manager in this company?
A : Saya membaca iklan di koran “ The post” edisi hari minggu. Alasan saya tertarik untuk melamar sebagai manajer keuangan, karena saya rasa saya memiliki kemampuan untuk berasa diposisi itu.
: I read ad on Newspaper the post , Sunday release. The reason i intrigued to apply as the finance manager in light of the fact that i feel, i’am able to be in that position.
Q : Apakah kamu memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, dan aplikasi perangkat lunak akuntansi ?
: Do you have the skills to operate a coumputer , and accounting software ?
A : Iya saya bisa mengoperasikan komputer seperti Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Powerpoint , dan internet. Dan saya bisa mengoperasikan aplikasi Zahir,DEA, dan MYOB.
: Yes, i can to operate computer likeMs. Word , Ms. Excel, Ms. Powerpoint,and internet. And i can to operate accounting software like Zahir, DEA , and MYOB.
Q : Bagus sekali, jadi apa kelebihan yang kamu miliki ?
: Very good, anyway what is your advantages point ?
A : Kelebihan saya adalah mempunyai semangat dan rasa tanggung jawab dalam mengerjakan sesuatu , saya juga senang untuk mempelajari hal baru.
: My advantages are my soul and my obligation in doing something , i additionally like to learn new things.
Q : Lalu apa kekurangan yang kamu miliki ?
: Then, what is your shortcoming point ?
A : Kekurangan saya adalah saya sering bekerja sampai larut malam sampai lupa dengan kesehatan saya sendiri.
: My shortcoming point is I often do my job till midnight , and i forget about my healh and myself .
Q : Baiklah sangat menyenangkan mewawancarai kamu. Saya rasa kamu adalah pilihan terbaik untuk mengisi posisi tersebut. Terimakasih Rani.
: Well it was an extraordinary time to have a interview with you. I though you are an extraordinary possibality to top off the position. Thankyou Rani
A : Sama-sama bu
: You’re welcome miss
Npm : 28214921
Kelas : 3EB20
II. Dialogue JOB INTERVIEW
MIND MAPPING
DIALOG :
Q : Selamat pagi, silahkan duduk .
: Good morning, if you don’t mind sit down
A : Selamat pagi juga bu
: Good morning too miss
Q : Saya Ajeng, kepala divisi sumber daya manusia dari perusahaan ini.
: I’am Ajeng, the head of human asset division in this company
A : Senang bertemu dengan anda bu
: Nice to meet you miss
Q : Apakah kamu siap untuk wawancara hari ini ?
: Are you prepared for the prospective employee meet-up ?
A : Iya, saya siap bu
: Yes , I’am prepared miss
Q : Silahkan kamu memperkenalkan diri
: Please you, introduce yourself
A : Saya Rani, saya tinggal di jakarta selatan, saya lulusan dari Universitas Gunadarma jurusan akuntansi.
: I’am Rani, i live at south jakarta city, i graduateed from Gunadarma University, majors of accounting.
Q : Iya, bagaimana kamu tau tentang lowongan kerja di perusahaan ini ? dan apa yang membuat kamu tertarik untuk melamar sebagai manajer keuangan di perusahaan ini ?
: Yes, how would you think about occuptition oppurtunity in this company ? and, whats make you intrigued to apply as the financial manager in this company?
A : Saya membaca iklan di koran “ The post” edisi hari minggu. Alasan saya tertarik untuk melamar sebagai manajer keuangan, karena saya rasa saya memiliki kemampuan untuk berasa diposisi itu.
: I read ad on Newspaper the post , Sunday release. The reason i intrigued to apply as the finance manager in light of the fact that i feel, i’am able to be in that position.
Q : Apakah kamu memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, dan aplikasi perangkat lunak akuntansi ?
: Do you have the skills to operate a coumputer , and accounting software ?
A : Iya saya bisa mengoperasikan komputer seperti Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Powerpoint , dan internet. Dan saya bisa mengoperasikan aplikasi Zahir,DEA, dan MYOB.
: Yes, i can to operate computer likeMs. Word , Ms. Excel, Ms. Powerpoint,and internet. And i can to operate accounting software like Zahir, DEA , and MYOB.
Q : Bagus sekali, jadi apa kelebihan yang kamu miliki ?
: Very good, anyway what is your advantages point ?
A : Kelebihan saya adalah mempunyai semangat dan rasa tanggung jawab dalam mengerjakan sesuatu , saya juga senang untuk mempelajari hal baru.
: My advantages are my soul and my obligation in doing something , i additionally like to learn new things.
Q : Lalu apa kekurangan yang kamu miliki ?
: Then, what is your shortcoming point ?
A : Kekurangan saya adalah saya sering bekerja sampai larut malam sampai lupa dengan kesehatan saya sendiri.
: My shortcoming point is I often do my job till midnight , and i forget about my healh and myself .
Q : Baiklah sangat menyenangkan mewawancarai kamu. Saya rasa kamu adalah pilihan terbaik untuk mengisi posisi tersebut. Terimakasih Rani.
: Well it was an extraordinary time to have a interview with you. I though you are an extraordinary possibality to top off the position. Thankyou Rani
A : Sama-sama bu
: You’re welcome miss
Minggu, 01 Januari 2017
TUGAS BAHASA INGGRIS 1
Nama : Rani Permata Sari
Npm : 28214921
Kelas : 3EB20
I.
• EXERCISE 5-Oral (Books Closed) : Ask polite question in the following situations. Use any appropriate modal (may, couls, would, etc.) or polite imperative. (Number 15-20)
15. Your guests have arrived. You want them to sit down.
Answer : A : Hai Risa’s , may you (Please) sit down
B : Yes, of course
16. You’re walking down the hall of the classroom building. You need to know what time it is. You ask a student you’ve never met.
Answer : A : Excuse me sir, may i ask what time is it now ?
B : Yes, now at 09:00 a.m
17. You’re in the middle of the city. You’re lost. You’re trying to find the bus station. You stop someone on the street to ask for directions.
Answer : A: Sorry sir, may i ask where is the bus station ? because i don’t know where i am
B: Certainly, you go to the south.
18. You call the airport. You want to know what time flight 62 arrives.
Answer : A: Hallo, could i ask when the flight 62 arrives ?
B: Yes, take off in 10 minutes again.
19. You’re in a departement store. You find a sweater that you like, but you can’t find the price tag. You ask the clerk to tell you how much it costs.
Answer : A: Excuse me sir, can i know the price of this sweater ?
B: Yes, the price is a $ 250,000
20. It’s your first day on campus. Your’re supposed to be at the library for a meeting, but you can’t find the library. You ask for information from another student you meet on the sidewalk.
Answer ; A: Could you tell where the library ?
B: Yes, the library is located on the 5th floor.
• EXERCISE 11 – Oral (Books Closed) : Give advice in the following situations by using should, ought to, or had better. (Number 7-11)
7. You should check it
8. Yes, had better
9. You should study hard
10. You had better get to sleep
11. You should return the book in library
Npm : 28214921
Kelas : 3EB20
I.
• EXERCISE 5-Oral (Books Closed) : Ask polite question in the following situations. Use any appropriate modal (may, couls, would, etc.) or polite imperative. (Number 15-20)
15. Your guests have arrived. You want them to sit down.
Answer : A : Hai Risa’s , may you (Please) sit down
B : Yes, of course
16. You’re walking down the hall of the classroom building. You need to know what time it is. You ask a student you’ve never met.
Answer : A : Excuse me sir, may i ask what time is it now ?
B : Yes, now at 09:00 a.m
17. You’re in the middle of the city. You’re lost. You’re trying to find the bus station. You stop someone on the street to ask for directions.
Answer : A: Sorry sir, may i ask where is the bus station ? because i don’t know where i am
B: Certainly, you go to the south.
18. You call the airport. You want to know what time flight 62 arrives.
Answer : A: Hallo, could i ask when the flight 62 arrives ?
B: Yes, take off in 10 minutes again.
19. You’re in a departement store. You find a sweater that you like, but you can’t find the price tag. You ask the clerk to tell you how much it costs.
Answer : A: Excuse me sir, can i know the price of this sweater ?
B: Yes, the price is a $ 250,000
20. It’s your first day on campus. Your’re supposed to be at the library for a meeting, but you can’t find the library. You ask for information from another student you meet on the sidewalk.
Answer ; A: Could you tell where the library ?
B: Yes, the library is located on the 5th floor.
• EXERCISE 11 – Oral (Books Closed) : Give advice in the following situations by using should, ought to, or had better. (Number 7-11)
7. You should check it
8. Yes, had better
9. You should study hard
10. You had better get to sleep
11. You should return the book in library
Senin, 06 Juni 2016
BAB 9 : PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1 Pengertian
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Undng-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
9.2 Asas
dan Tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, lima asa itu diantaranya :
1.
Asas Manfaat
2.
Asas Keadilan
3.
Asas Keseimbangan
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5.
Asas Kepastian Hukum
Sementara
itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.
Meningkatkan kesdaran,kemampuan,dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa;
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.
Menetapkan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapat informasi;
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan kualitas barang dan jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
9.3 Hak
dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut :
1.
Hak Konsumen
a.
Hak atas
kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
b.
Hak untuk
memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa, sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak atas
informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa.
d.
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e.
Hak untuk
mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
2.
Kewajiban
Konsumen
a.
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang
atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.
Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c.
Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati.
d.
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
9.4 Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
a. Hak untuk
menerimana pembayaran yangs sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
a. Beritikad baik dlam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang
benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku
usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha
dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
9.5 Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam Memproduksi/memperdagangkan
2. Larangan dalam
Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3. Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
4. Larangan dalam Periklanan
9.6 Klausula
Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen atau perjanjian, antara lain:
1.
Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.
Menyatakan bahwa
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.
Menyatakan bahwa
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang
atau jasa yang dibeli konsumen;
4.
Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
5.
Mengatur perihal
pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli
oleh konsumen.
6.
Memberi hak
kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
7.
Menyatakan bahwa
konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak
gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran.
9.7 Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal
19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan
pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban
dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap
ada ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 19.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan
pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
:
1.
Barang tersebut
terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan;
2.
Cacat barang
timbul pada kemudian hari;
3.
Cacat timbul
akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
4.
Kelalaian yang
diakibatkan oleh kosumen;
5.
Lewatnya jangka
waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang
diperjanjikan.
9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa
sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan
barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen,
kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
BAB
8
PASAR
MODAL
8.1 Pengertian
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan
dengan efek untuk melakukan tranksaksi jual beli.
Dengan
demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat
dalam pemilihan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta
meningkatkan patisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya
secara pproduktif untuk pembiayaan pembangunan nasional,
8.2 Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
4.
Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995
5.
Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995
6.
Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995
7.
Keputusan
Presiden Nomor 117/1999
8.
Keputusan
Presiden Nomor 120/1999
9.
Keputusan
Presiden Nomor 121/1999
10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999
8.3 Produk-Produk yang Terdapat
dalam Pasar Modal
1.
Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu
perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat
saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
a.
Dividen
b.
Suara dalam RUPS
c.
Peningkatan
modal
2.
Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari perusaahan
kepada pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak-hak pemilik obligasi
meliputi:
a.
Pembayaran bunga
b.
Pelunasan utang
c.
Peningkatan
nilai modal apabila obligasi dijual kembali
3.
Reksadana
Merupaan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik
minitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal
berinvestasi di pasar uang atau pasar
modal. Hak-hak pemilik sertifikat reksadana:
a.
Deviden tang
dibayarkan secara berkala
b.
Peningkatan
nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali
c.
Hak menjual
kembali kepada PT Danareksa
8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.
Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun
kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha
yang bersifat produktif.
2.
Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau
perusahaan yang memperoleh dan melalui pasar modal, sedangkan pemodal meruakan
pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
3.
Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa
nursa uang,
modal,timah,karet,tembakau,minyak,emas,perkapalan,asuransi,perbankan, dan
lain-lain.
4.
Lembaga
Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta
lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.
Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, dengan harapan
pada waktunya nanti pemilik modal
menfapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
8.5 Instansi yang Terkait dalam
Pasar Modal
8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM)
Pengelola
bursa di Indonesia dilakukan oleh BAPEPAM yang berada dibawah Departemen
Keuangan. Tugas dan fungsi BAPEPAM:
1.
Pembinaan,pengatur,dan
pengawasan sehari-hari
2.
Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien
3.
Bertindak sebagai
wasit yang adil bagi pelaku pasar modal
4.
Bertanggung
jawab pada Menteri Keuangan
Sementara
itu, kewenangan BAPEPAM:
1.
Memberi izzin
usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran
2.
Menetapkan
persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan
pendaftaran
3.
Mengadakan
pemriksaan dan penyidikan dalm hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran terhadap undang-undang
4.
Melakukan
pemeriksaan terhadap emiten,perusahaan publik, pihakn yang disyaratkan memiliki
izin usaha,izin perorangan,persetujuan atau pendataran
5.
Menunjuk pihak
lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang
bapepam
6.
Membekukan atau
membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan tranksaksi
bursa atau efek tertentu
7.
Menetapkan
intrumen lain sebagai efek
8.5.2 Bursa Efek
Adalah
lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk
memperemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
8.5.3 Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP)
Adalah
pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian tranksaksi
bursa.
8.5.4 Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP)
Adalah
pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian,
perusahaan efek, dan pihak lain.
8.6 Reksadana
Adalah
wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyrarakat pemodal, untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar
Modal
Merupakan
pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan
fungsinya lembaga penunjang terdiri dari:
1.
Penjamin Emisi
Adalah pihak yang
membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan
emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.
Penanggung
Yakni untuk memperkuat
dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan
membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat wawktu sehingga
penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai
memenuhi kepentingan pemodal.
3.
Wali Amanat
Adalah perwakilan untuk
kepentingan pemodal. Diperlukan saat penerbitan obligasi.
4.
Perantara
Perdagangan Efek
Adalah seorang yang
dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan
oleh bursa efek.
5.
Pedagang Efek
Adalah pemodal yang
melakukan jua beli efek.
6.
Perusahaan Surat
Berharga
Merupakaan perusahaan
yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek,
tetapi melakukan underwritter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa
pelelola dana.
7.
Perusahaaan
Pengelolaan Dana
Merupakan suatu
perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan
penyimpan dana.
8.
Biro Administrasi
Efek (BAE)
Merupakan pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilihan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap
perubahan pemilikan.
8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar
Modal
1.
Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta
otentik dan terdaftar di bapepam.
2.
Konsultan Hukum
Yakni memberikan pendapat dari segi hukum mengenai
segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum
sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh
informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
3.
Akuntan Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap
kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan
kebenaran atas laporan keuangan.
4.
Perusahaan
Penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan
yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
8.9 Larangan dalam Pasar Modal
1.
Penipuan dan
maipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
2.
Perdagangan
orang dalam
Seseorang yang membocorkan informasai terhadap
inforasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat
merugikan pihak lain.
3.
Larangan bagi
orang dalam
a. mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian
atau penjualan atas efek dimaksud,
b. memberikan informasi orang dalam kepada pihak
mana pun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan
pembelian atau penjualan atas efek.
4.
Larangan bagi
pihak yang dipersmakan dengan orang dalam
5.
Perusahaan efek
yang memiliki informasi orang dalam
8.10 Sanksi terhadap Larangan
1.
Sanksi
administasi:
a.
Peringatan
tertulis
b.
Denda
c.
Pembatasan
kegiatan usaha
d.
Pembekuan
kegiatan usaha
e.
Pencabutan izin
usaha
f.
Pembatalan
perjanjian
g.
Pembatalan
pendaftaran
2.
Sanksi pidana:
a.
Dikenakan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b.
Bentuk sanksi
terdiri dari:
·
Pidana kurungan
paling lama 1 tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000.000,00
·
Penjara paling
lama 10 tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 15.000.000.000,00.
Langganan:
Postingan (Atom)