BAB
8
PASAR
MODAL
8.1 Pengertian
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan
dengan efek untuk melakukan tranksaksi jual beli.
Dengan
demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat
dalam pemilihan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta
meningkatkan patisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya
secara pproduktif untuk pembiayaan pembangunan nasional,
8.2 Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
4.
Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995
5.
Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995
6.
Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995
7.
Keputusan
Presiden Nomor 117/1999
8.
Keputusan
Presiden Nomor 120/1999
9.
Keputusan
Presiden Nomor 121/1999
10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999
8.3 Produk-Produk yang Terdapat
dalam Pasar Modal
1.
Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu
perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat
saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
a.
Dividen
b.
Suara dalam RUPS
c.
Peningkatan
modal
2.
Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari perusaahan
kepada pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak-hak pemilik obligasi
meliputi:
a.
Pembayaran bunga
b.
Pelunasan utang
c.
Peningkatan
nilai modal apabila obligasi dijual kembali
3.
Reksadana
Merupaan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik
minitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal
berinvestasi di pasar uang atau pasar
modal. Hak-hak pemilik sertifikat reksadana:
a.
Deviden tang
dibayarkan secara berkala
b.
Peningkatan
nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali
c.
Hak menjual
kembali kepada PT Danareksa
8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.
Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun
kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha
yang bersifat produktif.
2.
Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau
perusahaan yang memperoleh dan melalui pasar modal, sedangkan pemodal meruakan
pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
3.
Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa
nursa uang,
modal,timah,karet,tembakau,minyak,emas,perkapalan,asuransi,perbankan, dan
lain-lain.
4.
Lembaga
Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta
lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.
Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, dengan harapan
pada waktunya nanti pemilik modal
menfapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
8.5 Instansi yang Terkait dalam
Pasar Modal
8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM)
Pengelola
bursa di Indonesia dilakukan oleh BAPEPAM yang berada dibawah Departemen
Keuangan. Tugas dan fungsi BAPEPAM:
1.
Pembinaan,pengatur,dan
pengawasan sehari-hari
2.
Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien
3.
Bertindak sebagai
wasit yang adil bagi pelaku pasar modal
4.
Bertanggung
jawab pada Menteri Keuangan
Sementara
itu, kewenangan BAPEPAM:
1.
Memberi izzin
usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran
2.
Menetapkan
persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan
pendaftaran
3.
Mengadakan
pemriksaan dan penyidikan dalm hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran terhadap undang-undang
4.
Melakukan
pemeriksaan terhadap emiten,perusahaan publik, pihakn yang disyaratkan memiliki
izin usaha,izin perorangan,persetujuan atau pendataran
5.
Menunjuk pihak
lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang
bapepam
6.
Membekukan atau
membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan tranksaksi
bursa atau efek tertentu
7.
Menetapkan
intrumen lain sebagai efek
8.5.2 Bursa Efek
Adalah
lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk
memperemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
8.5.3 Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP)
Adalah
pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian tranksaksi
bursa.
8.5.4 Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP)
Adalah
pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian,
perusahaan efek, dan pihak lain.
8.6 Reksadana
Adalah
wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyrarakat pemodal, untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar
Modal
Merupakan
pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan
fungsinya lembaga penunjang terdiri dari:
1.
Penjamin Emisi
Adalah pihak yang
membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan
emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.
Penanggung
Yakni untuk memperkuat
dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan
membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat wawktu sehingga
penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai
memenuhi kepentingan pemodal.
3.
Wali Amanat
Adalah perwakilan untuk
kepentingan pemodal. Diperlukan saat penerbitan obligasi.
4.
Perantara
Perdagangan Efek
Adalah seorang yang
dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan
oleh bursa efek.
5.
Pedagang Efek
Adalah pemodal yang
melakukan jua beli efek.
6.
Perusahaan Surat
Berharga
Merupakaan perusahaan
yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek,
tetapi melakukan underwritter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa
pelelola dana.
7.
Perusahaaan
Pengelolaan Dana
Merupakan suatu
perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan
penyimpan dana.
8.
Biro Administrasi
Efek (BAE)
Merupakan pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilihan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap
perubahan pemilikan.
8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar
Modal
1.
Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta
otentik dan terdaftar di bapepam.
2.
Konsultan Hukum
Yakni memberikan pendapat dari segi hukum mengenai
segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum
sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh
informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
3.
Akuntan Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap
kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan
kebenaran atas laporan keuangan.
4.
Perusahaan
Penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan
yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
8.9 Larangan dalam Pasar Modal
1.
Penipuan dan
maipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
2.
Perdagangan
orang dalam
Seseorang yang membocorkan informasai terhadap
inforasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat
merugikan pihak lain.
3.
Larangan bagi
orang dalam
a. mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian
atau penjualan atas efek dimaksud,
b. memberikan informasi orang dalam kepada pihak
mana pun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan
pembelian atau penjualan atas efek.
4.
Larangan bagi
pihak yang dipersmakan dengan orang dalam
5.
Perusahaan efek
yang memiliki informasi orang dalam
8.10 Sanksi terhadap Larangan
1.
Sanksi
administasi:
a.
Peringatan
tertulis
b.
Denda
c.
Pembatasan
kegiatan usaha
d.
Pembekuan
kegiatan usaha
e.
Pencabutan izin
usaha
f.
Pembatalan
perjanjian
g.
Pembatalan
pendaftaran
2.
Sanksi pidana:
a.
Dikenakan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b.
Bentuk sanksi
terdiri dari:
·
Pidana kurungan
paling lama 1 tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000.000,00
·
Penjara paling
lama 10 tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 15.000.000.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar