Macam–macam Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia
Dimana bumi dipihak, disitulah langit
dijunjung. Demikian peribahasa menyatakan dalam Bahasa Indonesia. Norma
sangat penting peranannya dalam kehidupan untuk mewujudkan kehidupan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Karena tanpa norma
kehidupan masyarakat seperti kehidupan di hutan belantara. Siapa yang
kuat dialah pemenangnya.
Dengan norma, setiap manusia
memperjuangkan kepentingan dan kebutuhannya dalam batas-batas yang tidak
melanggar aturan dan tidak merugikan kepentingan orang lain. Dengan
demikian kehidupan yang tertib, aman, tenteram dapat terwujud. Dalam
kehidupan sehari-hari kita mengenal 4 macam norma. Norma tersebut antara
lain norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1. Norma Agama
Norma agama merupakan peraturan atau
petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bersumber dari
Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama tertentu. Norma agama
bertujuan untuk mewujudkan dituangkan dalam kitab suci. Norma agama
mengharuskan kepada umatnya tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanan dalam kehidupan
sehari-hari sesuai dengan firman Tuhan untuk menjalankan segala perintah
dan menjauhi segala larangan-Nya guna mencapai kebahagiaan di dunia dan
di akhirat.
Sanksi dan hukuman bagi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung. Sanksi akan diberikan di akhirat nanti.
Sementara sanksi yang dirasakan di dunia
bisa berupa depresi, goncangan jiwa maupun perang batin hati nurani.
Norma agama merupakan landasan dari norma-norma yang lainnya. Apabila
seseorang taat beragama maka ia juga akan taat terhadap norma yang
lainnya. Contoh dari norma agama antara lain :
1) Larangan untuk melukai dan membunuh (semua ajaran agama).
2) Dilarang untuk mencuri, berzina, mabuk-mabukan, berkata kotor.
3) Perintah untuk berbakti kepada orang tua.
4) Larangan untuk meninggalkan ibadah karena akan mendapat dosa.
5) Perintah untuk menghormati orang yang lebih tua
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan atau
petunjuk hidup yang bersumber dari suara : hati nurani manusia yang
mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya
perilaku manusia. Norma kesusilaan memberikan petunjuk tentang cara
bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus
dilakukan, dihindari dan ditentang. Pelanggaran terhadap norma
kesusilaan adalah pelanggaran penasaran yang bersifat penyesalan karena
telah melakukan pengingkaran terhadap hati nurani.
Norma kesusilaan bersumber dari batin
hati nurani manusia sehingga norma ini bersifat universal dan ditujukan
bagi seluruh umat manusia. Sedangkan tujuan dari norma kesusilaan adalah
agar setiap manusia dalam hidup dan kehidupannya mempunyai sifat
kesusilaan yang tinggi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sebagai
makhluk yang paling sempurna. Sanksi yang diberikan adalah rasa malu dan
penyesalan terhadap diri sendiri, sedangkan sanksi dari masyarakat
berupa peneguran, peringatan, pengucilan, dan pengusiran.
Contoh norma kesusilaan :
1) Selalu bersikap dan bertingkah laku jujur.
2) Tidak memfitnah orang lain.
3) Tidak menghina orang lain.
4) Menolong orang yang susah.
5) Larangan untuk berzina.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul
dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling
hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan
yang berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal
yang dinilai tidak sopan dan harus dihindari. Ukuran norma kesopanan
adalah kepantasan, kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah
masyarakat. Sehingga setiap masyarakat memiliki ukurannya
sendiri-sendiri mengenai apa yang dianggap pantas, bisa dan patut.
Norma kesopanan bersumber pada adat
kebiasaan masyarakat. Tujuan dari norma kesopanan adalah agar dalam
pergaulanj manusia saling menghormati dan menghargai. Norma kesopanan
ditujukan pada sikap lahir demi terwujudnya ketertiban dan keharmonisan
hidup bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat
sanksi berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat
Contoh norma kesopanan antara lain:
1) Jangan menyela orang bicara.
2) Jangan makan sambil bicara.
3) Jangan meludah di sembarang tempat.
4) Orang yang lebih muda menghormati orang yang lebih tua.
5) Bersikap rukun dengan siapa saja.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang berisi
peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Norma
hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma agama, norma kesusilaan,
dan norma kesopanan belum mampu memberi jaminan untuk menjaga ketertiban
dalam masyarakat. Ketiga norma tersebut belum bisa menjamin terciptanya
ketertiban dalam masyarakat karena;
1) Tidak adanya ancaman hukuman yang cukup dirasakan sebagai paksaan di luar.
2) Belum semua tata tertib keputusan manusia dalam masyarakat itu dilindungi oleh ketiga norma tersebut di atas.
Norma hukum bersifat melengkapi
norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat. Artinya norma hukum
memperkuat sanksi atas pelanggaran norma lainnya. Norma hukum yang
mengatur bidang yang belum diatur norma-norma lainnya.
Norma hukum lazim berlaku secara
nasional di wilayah sebuah negara. Norma hukum ditujukan pada sikap
lahir manusia atau tindakannya. Norma hukum bersifat memaksa yang
artinya pelaksanaannya kepada individu mau atau tidak mau merupakan
keharusan. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum diberikan oleh
penguasa yang berwenang.
Tujuan norma hukum adalah untuk
mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara melalui upaya penciptaan kepastian hukum. Contoh norma hukum
antara lain;
1) Dilarang membunuh atau menghilangkannya orang lain karena bertentangan dan melanggar Pasal 338 KUHP.
2) Dilarang mengganggu ketertiban umum.
3) Dilarang mencuri karena bertentangan dan melanggar Pasal 362 KUHP.
Sanksi-sanksi pada norma hukum bisa berupa;
1) hukuman mati,
2) hukuman seumur hidup,
3) hukuman penjara,
4) hukuman denda,
5) hukuman kurungan.
Secara umum norma-norma di atas dapat digambarkan:
Macam Norma | Sumber | Isi | Berlaku | Sasaran | Tujuan | Sanksi | |
Agama | Wahyu atau kitab suci | Bersifat batiniah | Universal | Umat manusia | Penyempurnaan manusia menjadi lebih baik. | Secara tidak langsung di akhirat kelak | |
Kesusilaan | Hati nurani | Bersifat batiniah | Luas, waktu, disesuaikan | Umatmanusia | Memperbaiki manusia secara individu. | Rasa penyesalan dan malu. | |
Kesopanan | Masyarakat | Bersifat lahiriah | Sempit pada daerah tertentu | Pelaku secara kolektif individu | Memperbaiki individu sebagai bagian dari masyarakat. | Dari masyarakat secara tidak resmi dicemooh dan dikucilkan. | |
Hukum | Negara | Bersifat lahiriah | Pada wilayah yang telah ditentukan | Pelaku secara konkret | Ketertiban masyarakat dan tidak terjadi tindak kejahatan. | Di negara dan secara resmi diberikan hukuman. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar