BAB 9 : PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1 Pengertian
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Undng-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
9.2 Asas
dan Tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, lima asa itu diantaranya :
1.
Asas Manfaat
2.
Asas Keadilan
3.
Asas Keseimbangan
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5.
Asas Kepastian Hukum
Sementara
itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.
Meningkatkan kesdaran,kemampuan,dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa;
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.
Menetapkan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapat informasi;
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan kualitas barang dan jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
9.3 Hak
dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut :
1.
Hak Konsumen
a.
Hak atas
kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
b.
Hak untuk
memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa, sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak atas
informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa.
d.
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e.
Hak untuk
mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
2.
Kewajiban
Konsumen
a.
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang
atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.
Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c.
Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati.
d.
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
9.4 Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
a. Hak untuk
menerimana pembayaran yangs sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
a. Beritikad baik dlam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang
benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku
usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha
dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
9.5 Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam Memproduksi/memperdagangkan
2. Larangan dalam
Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3. Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
4. Larangan dalam Periklanan
9.6 Klausula
Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen atau perjanjian, antara lain:
1.
Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.
Menyatakan bahwa
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.
Menyatakan bahwa
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang
atau jasa yang dibeli konsumen;
4.
Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
5.
Mengatur perihal
pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli
oleh konsumen.
6.
Memberi hak
kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
7.
Menyatakan bahwa
konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak
gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran.
9.7 Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal
19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan
pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban
dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap
ada ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 19.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan
pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
:
1.
Barang tersebut
terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan;
2.
Cacat barang
timbul pada kemudian hari;
3.
Cacat timbul
akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
4.
Kelalaian yang
diakibatkan oleh kosumen;
5.
Lewatnya jangka
waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang
diperjanjikan.
9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa
sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan
barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen,
kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.