Senin, 06 Juni 2016

BAB 9 : PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1       Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undng-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
9.2       Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, lima asa itu diantaranya :
1.            Asas Manfaat
2.            Asas Keadilan
3.            Asas Keseimbangan
4.            Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5.            Asas Kepastian Hukum

Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.            Meningkatkan kesdaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.            Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa;
3.            Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.            Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi;
5.            Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.            Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

9.3       Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut :
1.                  Hak Konsumen
a.       Hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
b.      Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.       Hak atas informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

2.                  Kewajiban Konsumen
a.       Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
9.4       Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
a. Hak untuk menerimana pembayaran yangs sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
            a. Beritikad baik dlam melakukan kegiatan usahanya.
            b. Memberikan informasi yang benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.

9.5       Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam Memproduksi/memperdagangkan
2. Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3. Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
4. Larangan dalam Periklanan


9.6       Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain:
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen;
4.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
5.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
6.      Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
7.      Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
9.7       Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
1.            Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan;
2.               Cacat barang timbul pada kemudian hari;
3.               Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
4.               Kelalaian yang diakibatkan oleh kosumen;
5.               Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
9.8       Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
BAB 8
PASAR MODAL

8.1 Pengertian
Pasar modal adalah  kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan tranksaksi jual beli.
Dengan demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilihan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan patisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara pproduktif untuk pembiayaan pembangunan nasional,

8.2 Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
4.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995
5.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995
6.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995
7.      Keputusan Presiden Nomor 117/1999
8.      Keputusan Presiden Nomor 120/1999
9.      Keputusan Presiden Nomor 121/1999
10.  Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999

8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1.      Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
a.       Dividen
b.      Suara dalam RUPS
c.       Peningkatan modal
2.      Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari perusaahan kepada pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak-hak pemilik obligasi meliputi:
a.       Pembayaran bunga
b.      Pelunasan utang
c.       Peningkatan nilai modal apabila obligasi dijual kembali
3.      Reksadana
Merupaan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik minitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang  atau pasar modal. Hak-hak pemilik sertifikat reksadana:
a.       Deviden tang dibayarkan secara berkala
b.      Peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali
c.       Hak menjual kembali kepada PT Danareksa

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.      Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
2.      Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dan melalui pasar modal, sedangkan pemodal meruakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
3.      Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa nursa uang, modal,timah,karet,tembakau,minyak,emas,perkapalan,asuransi,perbankan, dan lain-lain.
4.      Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.      Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal  menfapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

8.5 Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh BAPEPAM yang berada dibawah Departemen Keuangan. Tugas dan fungsi BAPEPAM:
1.      Pembinaan,pengatur,dan pengawasan sehari-hari
2.      Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien
3.      Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal
4.      Bertanggung jawab pada Menteri Keuangan
Sementara itu, kewenangan BAPEPAM:
1.      Memberi izzin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran
2.      Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran  serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran
3.      Mengadakan pemriksaan dan penyidikan dalm hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang
4.      Melakukan pemeriksaan terhadap emiten,perusahaan publik, pihakn yang disyaratkan memiliki izin usaha,izin perorangan,persetujuan atau pendataran
5.      Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang bapepam
6.      Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan tranksaksi bursa atau efek tertentu
7.      Menetapkan intrumen lain sebagai efek

8.5.2 Bursa Efek
Adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk memperemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

8.5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian tranksaksi bursa.

8.5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

8.6 Reksadana
Adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyrarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.

8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari:
1.      Penjamin Emisi
Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.      Penanggung
Yakni untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat wawktu sehingga penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.      Wali Amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal. Diperlukan saat penerbitan obligasi.
4.      Perantara Perdagangan Efek
Adalah seorang yang dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
5.      Pedagang Efek
Adalah pemodal yang melakukan jua beli efek.
6.      Perusahaan Surat Berharga
Merupakaan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan underwritter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pelelola dana.
7.      Perusahaaan Pengelolaan Dana
Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpan dana.
8.      Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilihan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1.      Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di bapepam.
2.      Konsultan Hukum
Yakni memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
3.      Akuntan Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4.      Perusahaan Penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.

8.9 Larangan dalam Pasar Modal
1.      Penipuan dan maipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
2.      Perdagangan orang dalam
Seseorang yang membocorkan informasai terhadap inforasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat merugikan pihak lain.
3.      Larangan bagi orang dalam
a. mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud,
b. memberikan informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
4.      Larangan bagi pihak yang dipersmakan dengan orang dalam
5.      Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam

8.10 Sanksi terhadap Larangan
1.      Sanksi administasi:
a.       Peringatan tertulis
b.      Denda
c.       Pembatasan kegiatan usaha
d.      Pembekuan kegiatan usaha
e.       Pencabutan izin usaha
f.       Pembatalan perjanjian
g.      Pembatalan pendaftaran
2.      Sanksi pidana:
a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b.      Bentuk sanksi terdiri dari:
·         Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000.000,00
·         Penjara paling lama 10 tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 15.000.000.000,00.