BAB 7
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.
Pengertian
Hak kekayaan adalah
kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum,dalam arti orang lain di
larang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya,sedangkan kata intelektual
berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya
pikir dalam bentuk ekspresi,ciptaan,dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguana untuk manusia. Hak kekayaan
intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual
property right, berdasarkan WIPO, the
legal rights which result from intellectusl
sctivity in the industrial scientific,literary or aristic fileds.
Dalam pasal 7 TRIPS
dijabarkam tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah perlindungan dan penegakan hukum HKI
bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,pengalihan,penyebaran teknologi dan
diperolehnya manfaat bersama anatara
penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan
kesejahteraan social dan ekonomi,serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
B.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi
Kreatif
suatu kemauan daya pikir manusia yang di ekspresikan dalam berbagai bentuk yang
akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang akan mendapat
perlinduangan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan
Dengan
menciptakan suatu karya dapat meningkatkan kehidupan manusia.dengan menciptakan
suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan,peradaban,dan martabat manusia
yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial
hak
yang di akui oleh hukum dan telah di berikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan
indvidu dan masyarakat.
C. Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat di bagi menjadi dua bagian,yaitu hak
cipta (copyrights),dan hak kekayaan
industri (industrial property rights).
Hak
kekayaan industry (industrial property
rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian,terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry (industrial property
rights) berdasarkan pasal 2 oktober 1979,meliputi : paten,merek,varietas
tanaman,rahasia dagang,desain industry, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
D. Dasar Hukum Hak dan Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Pengaturan
Hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat di temukan dalam
1. Undang-undang
nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
2. Undang-undang
nomor 14 tahum 2001 tentang paten
3. Undang-undang
nomor 15 tahun 2001 tentang merek
4. Undang-undang
nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman
5. Undang-undang
nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
6. Undang-undang
nomor 31 tahun 2000 desain industry
7. Undang-undang
nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu
E. Hak Cipta
1.
Pengertian
Hak Cipta
Dalam
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 yahun 2002 tentang hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pemabatsan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang sescara bersama-bersama atas
inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian
yang di gunakan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak
cipta terbagi atas hak ekonomi (economic
rights) dan hak moral (moral rights):
Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau ciptaan serta produk
hak terkait.
Hak
moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat di hilangkan atau di
hapus tanpa alasan apa pun,walaupun hak cipta atau hak terkait telah di
alihkan.
2.
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat di alihkan,baik seluruhnya maupun sebagian karena
pewarisan,hibah,wasiat,perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibeanrkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Sementara
itu,berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun
2002 tentang hak cipta, yang di maksud dengan pencipta adalah sebagi berikut.
a. Jika
suatu ciptaan terdiri dari atas beberapa bagian tersendiri yang di ciptakan
oleh dua atau lebih,yang di anggap sebagai
pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesain seluruh ciptaan ini atau dalam
hal tidak ada orang tersebut.
b. Jika
suatu ciptaan yang di rancang seseorang di wujudkan dan di kerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
c. Jika
suatu ciptaan di buat dalam hubungan dinas dengan pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu di
kerjakan,kecuali ada perjanjiaan antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
pencipta apa bila penggunaan ciptaan itu di perluas sampai keluangan hubungan
dinas.
d. Jika
suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak
menyebutkam seseorang sebagai penciptanya,badan hukum tersebut di anggap
sebagai penciptanya,kecuali jika terbukti sebaliknya.
3.
Ciptaan
yang di lindungi
Dalam undang-undang ini ciptaan yang di
lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang
mencakup
a. Buku,program,dan
semua hasil karya tulis lain
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c. Lagu
atau music dengan atau tanpa teks
d. Drama
atau musikal,tari,koreografi,pewayangan
e. Arsitektur
f. Seni
batik
g. Sinematografi
h. Fotografi
Sementara itu,yang
tidak ada hak cipta meliputi
a. Hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b. Peraturan
perundangan-perundangan
c. Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat
pemerintah
d. Putusan
pengadilan atau penetapan haki
e. Keputusab
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
4.
Masa
Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34
undang-udang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta di atur masa/jangka waktu
untuk suatu ciptaan. Dengan demikian,jangka waktu tergantung dari jenis
ciptaan.
a. Hak
cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
b. Hak
atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali di umumkan
c. Untuk
perwajahan karya tulis yang di terbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali di terbitkan
d. Untuk
ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional di pegang oleh negara,jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu
5.
Pendaftaran
Ciptaan
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum
ciptaan dilakukan atas permohonan yang di ajukan oleh pencipta atau oleh
pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta,Paten,dan
Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM. Dengan demikian,fungsi dari pendaftaran
hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
6.
Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk
seluruh wilayah negara republic Indonesia. Oleh karena itu,setiap perjanjian
lisensi wajib di catatkan pada direktorat Jendral Hak Cipta.
7.
Penyelesaian
Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan
meminta penyitaan terhadap benda yang di
umumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Namun,apabila putusan pengadilan
niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kasasi ke
mahkamah agung.
8.
Pelanggaran
terhadap Hak Cipta
Pelangaran terhadap hak
cipta telah di atur dalam pasal 72 dan pasal 73 undang-undang nomor 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara
untuk di musnahkan.
F. Hak Paten
1.
Pengertian
Paten merupakan hak
eksklusif yang di berikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksankan.
2.
Lingkup
Paten
Suatu invensi merupakan
hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan
keahlian yang ada pada saat pertama kali di ajukan permohonan. Setiap invensi
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan
oleh bentuk,konfigurasi,kontruksi,atau komponennya dapat memperoleh
perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
3.
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor
14 tahun 2001 tentang paten,paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun.
Terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat di
perpanjang, sedangkan untuk paten sederhana di berikan jangka waktu 10
tahun,terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat di
perpanjang.
4.
Permohonan
Paten
Permohonan
paten di ajukan dengan membayar biaya kepada direktorat Jendral Hak Paten
Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti
hak atas paten. Dengan demikian,paten mulai berlaku pada tanggal di berikan
sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan. Pemohonan data
berubah dari paten menjadi paten sederhana. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan
oleh pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.
5.
Pengalihan
Paten
Berdasarkan
pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentag Paten,paten dapat beralih
atau di alihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan,hibah,
wasiat,perjanjian tertulis,atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Setiap segala bentuk pengalihan paten wajib di catat dan di
umumkan di direktorat jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di
atas tidak sah dan batal demi hukum.
6.
Lisensi
Paten
Pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
lisensi untuk melaksankan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan berlangsung
untuk jangka waktu lisensi di berikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara
Republik Indonesia.
7.
Paten
Sederhana
Paten
sederhana hanya diberikan untuk suatu invensi,di catat, dan di umumkan di
direktorat jendral sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana di berikan
sertifikat paten sederhana.
8.
Penyelesaian
Sengketa
Pemegang
paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan rugi kepada pengadilan niaga
terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana di maksud dengan undang-undang ini.
9.
Pelanggaran
terhadap hak paten
Pelanggaran
terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan seperti di atur dalam pasal
130 sampai dengan pasal 135 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten,
dapat dikenakan hukum pidana dan
perampasan oleh negara untuk di musnahkan.
G. Hak Merek
1.
Pengertian
Berdasarkan
pasal 1 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek,merek adalah tanda yang
berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
2.
Jenis-Jenis
Merek
a.
Merek dagang
Merupakan merek yang di gunakan pada barang yang di
perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b.
Merek jasa
Merek
yang digunakan pada jasa yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.
Merek kolektif
Merek
yang merupakan merek yang digunakan pada barang dana atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang di perdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dana atau hal sejenis
lainnya.
3.
Merek
yang Tidak Dapat Didaftar
a.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,moralitas
agama,kesusilaan,atau ketertiban umum
b.
Tidak memiliki
daya pembeda
c.
Telah menjadi
milik umum
4.
Merek
yang Ditolak
a.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
b.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhan
dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
c.
Serupa atau menyerupai nama orang terkenal,foto atau nama
badan hukum yang di miliki orang lain,kecuali atas persetujuan tertulis dari
yang berhak
5.
Merek
Kolektif
Penggunaan merek
kolektif harus memenuhi persyaratan,antara lain
a.
Sifat,ciri
umum,mutu barang atau jasa yang akan di produksi dan di perdagangkan
b.
Pengaturan bagi
pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan
merek tersebut
c.
Sanksi atas
pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif
6.
Penghapusan
dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan Pendaftaran
merek atas prakarsa direktorat jendral dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut
a.
Merek tidak
digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dana tau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,kecuali apa bila ada alasan
yang dapat di terima oleh direktorat jendral.
b.
Merek digunakan
untuk sejenis barang dan jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa
yang di mohonkan pendaftaran,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
merek yang terdaftar.
7.
Penyelesaian
sengketa
Pemilik merek terdaftar
dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang dan jasa
yang sejenis,berupa
a.
Gugatan ganti
rugi,dan \
b.
Penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
H. Perlindungan Varietas Tanaman
1.
Pengertian
Dalam
pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
(PVT) adalah perlindungan khusus yang di berikan negara. Dalam hal ini diwakili
oleh pemerintah dan pelaksananya di lakukan oleh kantor perlindungan varietas
tanaman terhadap varietas tanaman yang di hasilkan oleh pemulia tanaman.
Hak
perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang di berikan oleh negara
kepada pemulia dan pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau
badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
2.
Varietas
Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas
tanaman yang dapat di berikan perlindungan adalah dari jenis atau spesies
tanaman yang baru,unik,seragam,stabil,dan di beri nama. Suatu varietas di
anggap unik apa bila varietas tersebut
dapat di bedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaaanya sudah di
ketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT,sedangkan suatu
varietas di anggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas
sebagai akibat dari tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
Untuk
suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan
setelah ditanam berulang-ulang atau untuk di perbanyak melalui siklus khusus
tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. Varietas yang
dapat di beri PVT harus di beri penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas
yang bersangkutan dengan ketentuan.
a.
Nama varietas
tersebut terus dapat di gunakan meskipun
masa perlindungannya telah habis
b.
Pemberian nama
tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
c.
Penamaan
varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan di daftarkan pada kantor PVT
d.
Nama varietas
yang di ajukan dapat juga diajuakan sebagai merek dagang sesuai dengan
peraturan perundang-undang yang berlaku.
3.
Subjek
Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah
pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Pemulia tanaman adalah orang yang
melaksanakan pemuliaan tanaman. Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan
dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
varietas beruapa benih dan hasil panen yang di gunakan untuk propagasi
(diperbanyakan),hal ini berlaku juga untuk
a. Varietas
turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang di lindungi atau
varietas yang telah terdaftar dan di beri nama.
b. Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari
varietas yang di lindungi
c. Varietas
yang di produksi dengan selalu menggunakan varietas yang di lindungi
Varietas tanaman menyebukan pemegang hak
PVT berkewajiban antara lain
a. Melaksanakan
hak PVT di Indonesia
b. Membayar
biaya tahunan PVT
c. Menyediakan
dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di
Indonesia
d. Apa
bila PVT secara teknis dan ekomomis tidak layak di laksankan di Indonesia
Sesuatu yang tidak di anggap sebagai
pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman,apabila
a. Penggunaan
sebagai hasil panen dari varietas yang
di lindungi sepanjang tidak untuk tujuan komersial
b. Penggunaan
varietas yang di lindungi untuk kegiatan penelitian,pemuliaan tanaman,dan
perakitan varietas baru
c. Penggunaan
oleh pemerintah atas varietas yang di
lindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan
memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT
4.
Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 40 Undang-undang nomor 29
tahun 2000 tentang varietas tanaman,hak PVT dapat beralih atau di alihkan,karena
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Perjanjian
dalam bentuk akta notaris
e. Sebab
lain yang di benarkan oleh undang-undang
5.
Lisensi
Permohonan lisensi wajib hanya dapat di
lakukan,dengan alsan
a. Hak
PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
b. Hak
PVT tidak di gunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan
masyarakat
6.
Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 56
undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, disebutkan hak PVT
berakhir karena
a. Berkahirnya
jangka waktu
b. Pembatalan
c. Pencabutan
I. Rahasia Dagang
1.
Pengertian
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umu di
bidang teknologi dan bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan di jaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
2.
Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Rahasia dagang akan mendapat
perlindungan,apa bila
a. Informasi
di anggap bersifat rahasia hanya di ketahui oleh sepihak
b. Informasi
di anggap memiliki nilai ekonomi apa bila sifat kerahasian informasi tersebut
dapat di gunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial
atau dapat meningkatkann keutungan
secara ekonomi
c. Informasi
dianggap di jaga kerahasiannya apa bila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah
yang layak dan patut
3.
Objek yang di lindungi
a. Semua
informasi yang telah menjadi milik umum (public)
b. Informasi
yang telah di publikasikan di muka umum
4.
Syarat Pengajuan Perlindungan Sebagai HKI
a. Prinsip
perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran)
b. Perlindungandi
berikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan
5.
Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 undang-undang
nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang,menyatakan bahwa pemilik rahasia
dagang yang memiliki hak untuk
a.
Menggunakan sendiri rahasia dagang yang
mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang
dimilikinya dalam kegaitan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis
b.
Memberikan lisensi atau melarang pihak
lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu
kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
6.
Pengalihan
Hak Rahasia Dagang
Dalam pasal 5 ayat 1
undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,hak rahasia dagang
dapat beralih atau di alihkan dengan cara
a.
Pewarisan
b.
Hibah
c.
Wasiat
d.
Perjanjian
tertulis,diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang di dasarkan pada akta
otentik
e.
Sebab-sebab lain
yang di benarkan oleh peraturan perundangan-undangan,misalnya putusan
pengadilan yang menyangkut kepailitan.
7.
Penyelesain
Sengketa
Pemegang
hak rahasia dagang atau penerima lisensi
dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
melarang isi pasal 4 undang-undang nomor 30 tahun 2000,dapat di ajukan kepada
pengadilan negeri,berupa
a.
Gugatan ganti
rugi
b.
Penghentian semau
perbuatan sebagaimana di atur dalam pasal 4
J. Desain Industri
1.
Pengertian
Undang-undang desain 31
tahun 2000 tentang desain industri.
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk
konfigurasi,atau komposisi garis atau
warna,atau garis dan warna,atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi
atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat di pakai untuk
menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industry,atau kerajinan tangan.
2.
Lingkup
Desain Industri
Hak
desain industri di berikan untuk desain industry yang baru. Desain industri di
anggap baru apa bila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
3.
Subjek
Desain Industri
Subjek
desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain indutri, yakni
pendesain atau yang menerima hak
tersebut dari pendesain. Dalam hal pendisain terdiri atas beberapa orang secara
bersama,hak desain industry di berikan kepada mereka secara bersama, kecuali
jika di perjanjikan lain.
Jika
suatu desain industri di buat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
orang yang membuat desain indsutri itu di anggap sebagai pendesain dan pemegang
hak desain indsutri, kecuali jika di perjanjikan lain antara kedua pihak.
Pemegang hak desain memiliki hak eksklusif untuk atau berdasarkan pesanan,orang
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat,memakai, menjual, mengimpor,mengekspor, dana tau mengedarkan barang
yang di beri hak desain industry, kecuali pemakaian desain industry untuk
kepentingan peneltian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari pemenang hak desain industry.
4.
Pendaftaran
Desain Industri
Setiap permohonan hanya
dapat di ajukan untuk
a.
Satu desain
industry
b.
Beberapa desain
industry yang merupakan hanya dapay satu
kesatuan desain industry atau yang memiliki kelas yang sama.
Daalam hal ini pihak yang untuk
pertama kali mengajukan permohonan di anggap sebagai pemegang hak desain
industry,kecuali jika terbukti sebaliknya. Dengan demikian, jika tidak terdapat
keberatan terhadap permohonan maka direktorat jenderal akan menerbitkan dan
memberikan sertifikat desain industry dan berlaku terhitung sejak tanggal
penerima sertifikat.
5.
Pengaliahn
Hak Desain Industri
Hak
desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewaraisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab sebab
lain yang di benarkan oleh peraturan perundangan-undangan (putusan pengadilan
yang menyangkut kepailitan).
Pengalihan
hak desain industri yang tidak di catatkan dalam daftar umum desain industry
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Namun,pengalihan hak desain tidak
menghilangkan hak pendesain untuk tetap di cantumkan nama dan identitasnya baik
dalam sertifikat desain industry dan di umumkan dalam berita resmi desain
indsutri maupun dalam daftar umum desain industry.
6.
Pembatakan
Pendaftaran Desain Industri
Desain
Industri terdaftar dapat di batalkan oleh direktorat jendral atas permintaan
yang di ajukan oleh pemegang hak desain industry. Dalam hal ini,pembatalan hak
desain industry yang tercatat dalam daftar umum desain industry tidak
memberikan persetujuan secara tertulis.
7.
Penyelesain
Sengekta
Pemegang
hak desain industry atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke
pengadilan niaga ,berupa
a.
Gugatan ganti
rugi
b.
Penghentian
semua gugatan sebagaimana di atas maka
para pihak dapat menyelesaikan sengketa melaui arbitrase atau alternative
penyelesaian sengketa
8.
Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap desain indsutri merupakan delik aduan dikenakan sanksi
pidana kurungan/penjara dan dena.
K. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1.
Pengertian
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat terbagi elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektromagnetik.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak
eksklusif yang di berikan oleh negara republic Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksankan sendiri atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
2.
Subjek
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dalam
pasal 5 undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit
terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah
pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain adalah
seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit
terpadu.
Jika
suatu desain tata letak terpadu di buat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, orang yang membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan
pemegang hak,kecuali di perjanjikan lain anatar kedua piahak. Ketentuan ini
tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap di cantumkan namanya dalam
sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu.
Dalam pasal 8 undang-undang nokmor 32 tahun
2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu,pemegang hak memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang
dimiliknya dan untuk melarang orang lain yang tanpa sepertujuannya
mebuat,memakai,menjual,mengimpor,mengekspor, dan mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat
seluruh atau sebagian desain yang telah di beri hak desain tata letak sirkuit
terpadu,kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang desain tata letak sirkuit terpadu.
3.
Pengalihan
Hak
Dalam
pasal 23 undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit
terpadu, hak desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau di alihkan
dengan cara
a.
Perwarisan
b.
Hibah
c.
Wasiat
d.
Perjanjian
terutlis
e.
Sebab-sebab yang
di benarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4.
Lisensi
Pemengang
hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk
melaksankan semua perbuatan dalam pasal 8 undang-undang nomor 32 tahun 2000
tentang desain tata letak sirkuit terpadu, kecuali di pernjanjika lain.setiap
perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum dan diumumkan dalam
berita resmi desain tata letak sirkuit
terpadu.
5.
Penyelesain
Sengketa
Pemegang haka tau
penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa pun
yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8
undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang
desain tata letak sirkuit terpadu yang ajukan ke pengadilan niaga berupa
gugatan ganti rugi dana tau penghentian semua perbuatan sebagaimana di maksud
dalam pasal 8.
6.
Sanksi
Setiap tindak pidana
terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang di
kenakan sanksi pidana kurungan/ penjara dan denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar