BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi
merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari
keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apakah
pengertian dari Koperasi ?
3. Bagaimanakah
konsep koperasi?
4. Bagaimanakah
lambing dan cirri-ciri koperasi?
5. Bagaimanakah
unsure-unsur koperasi?
6. Bagaimanakah
fungsi dan peranan koperasi?
7. Bagaimanakah
prinsip koperasi?
8. Apa tujuan
dari koperasi itu?
9. Bagaimanakah
landasan koperasi Indonesia?
10. Bagaimanakah
bentuk koperasi?
11. Agaimanakah
cara mendirikan,keuntungan, kerugian koperasi?
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari makalah ini sebagai brikut :
1. Untuk
mengetahui tentang sejarah koperasi di Indonesia
2. Untuk
mengetahui tentang pengertian koperasi
3. Untuk
mengetahui lambing dari koperasi
4. Untuk
mengetahui cirri-ciri koperasi
5. Untuk
mengetahui tentang unsure-unsur koperasi
6. Untuk
mengetahui tentang fungsi dan peranan koperasi
7. Untuk
mengetahui tentang prinsip koperasi
8. Untuk
mengetahui tentang tujuan koperasi
9. Untuk
mengetahui tentang landasan koperasi di indonesia
10. Untuk
mengetahui tentang bentuk koperasi
11. Untuk
mengetahui tentang cara mendirikan koperasi, kelebihan dan kekurangan koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling,
ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa
Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman
sejawatan pada pegawai negeri pribumi. Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Pada
1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip
NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di
Jakarta.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian
pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan
penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
B. Pengertian Koperasi
a. Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
b. Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
Jadi,
Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung
dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
C.Konsep Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan anggota.
b. Konsep Koperasi Sosialis
menurut konsep ini koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
D. Lambang Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
E. Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan
jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
F.
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan
kekeluargaan.
c. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
G. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya
bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
H. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
a.
Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga
secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang
secara individu maupun sebagai kelompok.
d.
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi
masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
1.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
2.
Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab
yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
I. Prinsip
Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai
berikut:
1.
Prinsip
ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan
dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
-
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun.
-
Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2. Prinsip ke luar
· Pendidikan perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
· Kerjasama antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
J.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No.
25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal
sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut
Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
K. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam
UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan
dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan
oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping
merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2.
Landasan
Struktural
Landasan struktural koperasi
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal
33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4.Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi
Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan
dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU No. 25 Tahun
1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
L. Bentuk Koperasi
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang
beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang
beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan
koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu,
pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai
tujuan tersebut.
M. Cara Mendirikan Koperasi
a.
Syarat pendirian koperasi
•
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
•
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
•
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
•
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan
tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
2.
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang
dibicarakan dalam Rapat:
ü Tujuan mendirikan koperasi
ü Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
ü Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi
diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
ü Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
ü Menyusun anggaran dasar
d.
Prosedur permohonan pengesahan :
·
Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
·
Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
·
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
N. Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi
Yaitu:
· Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan
produsen.
· Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau
masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
· Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada
anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
· Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai
bidang kehidupan ekonomi rakyat
· Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi
Yaitu:
· Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang
permodalan.
· Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan
koperasi.
· Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya.
· Tidak semua anggota
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Koperasi bentuk organisasi
yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan
anggota, Awalnya koperasi didirikan karena
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
Widiyarsih, staffsite Ekonomi Koperasi
Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar