1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat
dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu
kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu
sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·
Hukum tertulis dikodifikasi
·
KUHD
·
KUHP
Perkembangan
hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis
Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi
tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan
perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 &
17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia
perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda
yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun
1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri
sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2
kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena
asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun
KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
3. Hubungan pengusaha dan pembantu pengusaha
3. Hubungan pengusaha dan pembantu pengusaha
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat
digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu
pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis,
makelar, komisioner.
4. Pengusaha
dan kewajibannya
·
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
·
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
·
Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·
Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·
Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.
Bentuk Bentuk Badan Usaha
Ada banyak
bentuk bentuk badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
- Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
- Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
6. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan berbadan hukum adalah
sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari
harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para
anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang
diambilnya.
Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan itu hanya
kekayaan perusahaan ( perseroan terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi
para pemegang saham, pengurus dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang
merupakan subjek hukum tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak
dan kewajiban sendiri.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Ssecara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan,
tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk
perusahaan perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan dagang.
Smentara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang
dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang yang akan mendirkan
perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada
kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada
pemerintah daerah setempat.
Dengan izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha
perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan
tanda bukti sah menurt hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya
7. Penyatuan Perusahaan
a. Penggabungan (merger)
Penggabungan adalah penggabungan dua atau lebih
perusahaan ke dalam satu perusahaan. Penggabungan perusahaan dapat dilakukan
secara horizontal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang
kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama), dan secara vertikal (kombinasi
satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya menunjukkan adanya
hubungan sebagai produsen-suplier).
a. Peleburan (konsolidasi)
Merupakan peleburan dua atau lebih
perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap
perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum.
Peleburan hanya dapat dilakukan apabila disetujui o;eh RUPS tiap-tiap
perseroan.
b. Pengambilalihan (akuisisi)
Merupakan pembelian seluruh atau
sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya.
Namun, perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum
atau perusahaan hanya saja berada di bawah control perusahaan yang mengambil
alih saham-sahamnya.
8. Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman
pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang
diterapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan pengadilan, apabila
terjadi sebagai berikut;
1. Permohonan kejaksaan berdasarkan
alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum.
2. Permohonan satu orang atau lebih
pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah
seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
3. Permohonan kreditor berdasarkan
alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit,
atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya permohonan kreditor
tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatnkan perseroan bubar.
Dengan demikian, jika perseroan
telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara itu, dalam proses
pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai nama-nama
anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan
keputusan RUPS.
A. Berdasarkan keputusan RUPS;
Direksi, Dewan Komisaris atau satu pemegang saham atau
lebih yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT.
Pembubaran perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
B. Karena jangka waktunya berdirinya yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
Dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari
setelah jangka waktu berdirinya perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan
likuidator. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama
perseroan setelah jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir.
C. Berdasarkan penetapan pengadilan;
Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas:
- Permohonan kebijaksanaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
- Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta;
- Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar kepailitan;
- Karena harta pailit, perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan
RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan
niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.
Dalam hal pembubaran perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan pengadilan
niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan
dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Hutang.
Dalam hal terjadi pembubaran perseroan, maka:
- Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
- Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.
Pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan
kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan
pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat
pembubaran pada setiap surat keluar perseroan dicantumkan kata “dalam
likuidasi” di belakang nama perseroan.
Dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari
terhitung sejak tanggal pembubaran PT., likuidator wajib memberitahukan:
- Kepada semua kreditur mengenai pembubaran PT. dengan cara mengumumkan pembubaran PT. dalam surat kabar dan Berita Negara RI;
- Pembubaran PT. kepada Menkumham RI untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa PT. dalam likuidasi;
- Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara RI memuat:
·
Pembubaran
PT. dan dasar hukumnya
·
Nama dan
alamat likuidator;
·
Tata cara
pengajuan tagihan;
·
Jangka waktu
pengajuan tagihan;
·
Jangka waktu
pengajuan tagihan adalah enam puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman.
Dalam hal pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham
RI belum dilakukan, pembubaran PT. tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dalam hal
likuidator lalai melakukan pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI ,
likuidator secara tanggung renteng dengan PT. bertanggung jawab atas kerugian
yang diderita oleh pihak ketiga.
Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta
kekayaan PT. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan hutang PT;
- Pengumuman dalam surat kabar dan berita negara RI;
- Mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
- Pembayaran kepada kreditur;
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham;
- Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau
pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Kurator
bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroan yang
dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil
akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan
pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima
pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
Menteri kemudian mencatat berakhirnya status badan
hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari Daftar Perseroan, termasuk
karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
Pemberitahuan dan pengumuman dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban
likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Sumber :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://makalahsdk.blogspot.com/2014/11/pengusaha-dan-pembantu-pengusaha.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/hukum-dagang-kuhd.html
buku:
Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar