PENGERTIAN UANG
Uang merupakan alat tukar yang dapat diterima
secara umum. Yang dapat dikatakan sebagai alat tukar adalah sesuatu yang ada
nilai nya atau yang berharga. Yaitu dapat berupa benda apa saja yang dapat
diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan
jasa. Sebelum uang diciptakan, masyarakat pada zaman dahulu melakukan
perdagangan dengan cara barter. Barter merupakan pertukaran antara barang
dengan barang.
SEJARAH UANG
Masyarakat melakukan
pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan dengan cara tukar-menukar barang yang
diinginkan dengan barang lain yang disebut barter atau dikenal dengan istilah
innatura. Pertukaran innatura ini bisa terjadi apabila terdapat dua orang
saling membutuhkan barang yang dipertukarkan dan memiliki kebutuhan yang harus
bersifat timbal balik. Namun, sesuai dengan makin berkembangnya kebudayaan
manusia, sistem barter ini mengalami kesulitan yaitu sebagai berikut :
- Kesulitan
untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang dingginkan dan juga mau
menukarkan barang yang dimilikinya.
- Kesulitan
untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan
nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
- Kesulitan
karena barang yang akan dipertukarkan tidak bisa dibagi-bagi
Bahan yang memenuhi syarat-syarat uang adalah emas dan perak.
Uang
terbuat dari emas dan perak disebut dengan uang logam (metalic money). Uang
logam emas dan perak juga disebut full bodied money, artinya nilai intrinsik
(nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata
uang tersebut). Uang yang terbuat dari logam mulia seperti emas dan perak
karena dijamin penuh dengan body-nya disebut juga uang standar. Pada saat itu,
setiap orang menempa, melebur. Menjual dan memakainya dan setiap orang
mempunyai hak tidak terbatas dalam penyimpanan uang logam.
Uang adalah suatu benda
yang diterima secara umum sebagai alat perantara untuk mempermudah tukar
menukar dalam kehidupan ekonomi masyaratkat. Berdasarkan definisi
tersebut, maka uang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Disenangi dan dapat diterima secara
umum
- Tahan
lama dan tidak mudah rusak
- Nilainya
tetap dalam jangka waktu yang lama
- Mudah
disimpan dan mudah dipindahkan atau di bawa kemana-mana tanpa kesulitan
- Mudah
dibagi tanpa mengurangi nilai
- Memiliki
satu kualitas saja
- Jumlahnya
terbatas dan tidak mudah dipalsukan
FUNGSI UANG
1. Sebagai Satuan Hitung
Fungsi uang sebagai satuan
hitung yaitu untuk menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun
jasa dalam suatu ukuran umum. Sebagai contohnya jikasuatu produk bernama permen
dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400.
2. Sebagai Alat Transaksi
Fungsi uang sebagai alat
tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus
diterima dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak
pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas
produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari
pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat
sebelumnya.
3. Sebagai Penyimpan Nilai
Jika seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin
dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank.
Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi nilai uang tersebut tetap ia
miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.
4. Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu transaksi tidak harus
dibayar dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut
dapat dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli. Contohnya
seperti pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh
bekerja.
JENIS UANG
·
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari
uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib
diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Menurut
Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal
untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak
oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan
uang bank.
1.
Uang negara adalah uang
yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang
mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri
keuangan
Namun, sejak berlakunya
Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti
dengan Uang Bank.
2.
Uang Bank adalah uang yang
dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya
sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank
Sentral
• Dijamin dengan emas atau
valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank
sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur
bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas
atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien.
Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak
mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah
musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di
zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai
nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan
berat tertentu terkandung di dalamnya.
B. Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang
sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang
dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari
bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu,
uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai
tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
- Uang Kertas Negara (sudah tidak
diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan
alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani
mentri keuangan.
- Uang Kertas Bank, yaitu uang yang
dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa
keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
- Penghematan terhadap pemakaian
logam mulia
- Ongkos pembuatan relatif murah
dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
- Peredaran uang kertas bersifat
elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan
dengan kebutuhan akan uang
- Mempermudah pengiriman dalam jumlah
besar
·
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat
semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang
lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang
giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang
Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum,
yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral
dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya,
masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral. Uang giral dapat terjadi
dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada
bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima
buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau
penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan
piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan.
Cara di atas disebut primary deposit.
• Transaksi surat berharga.
Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu
bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari
yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
• Mendapat kredit dari bank
yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini
disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan
uang giral sebagai berikut:
• Memudahkan pembayaran karena
tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat
diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang
dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko
uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang
mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Sumber:
2. Situmorang, Alam.
2006. Ekonomi Jilid 1. Jakarta: ESIS
3. Sukmayani, Ratna, dkk.
2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3. Jakarta: Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
4. Yasin, Mohammad, dkk.
2007. Ekonomi. Jakarta: Ganeca Exact
5. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, 2002, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
6. Pratama Rahardja dan Mandala Manurung, Teori
Ekonomi Makro, 2005, Jakarta, Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia
7. Subagyo, dkk,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 2002,
Yogyakarta, STIE
10. http://sejarah-uang.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar