Senin, 04 April 2016

SEJARAH UANG DI INDONESIA


PENGERTIAN UANG
Uang merupakan alat tukar yang dapat diterima secara umum. Yang dapat dikatakan sebagai alat tukar adalah sesuatu yang ada nilai nya atau yang berharga. Yaitu dapat berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sebelum uang diciptakan, masyarakat pada zaman dahulu melakukan perdagangan dengan cara barter. Barter merupakan pertukaran antara barang dengan barang. 
SEJARAH UANG
Masyarakat melakukan pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan dengan cara tukar-menukar barang yang diinginkan dengan barang lain yang disebut barter atau dikenal dengan istilah innatura. Pertukaran innatura ini bisa terjadi apabila terdapat dua orang saling membutuhkan barang yang dipertukarkan dan memiliki kebutuhan yang harus bersifat timbal balik. Namun, sesuai dengan makin berkembangnya kebudayaan manusia, sistem barter ini mengalami kesulitan yaitu sebagai berikut :
  • Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang dingginkan dan juga mau  menukarkan barang yang dimilikinya.
  • Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
  • Kesulitan karena barang yang akan dipertukarkan tidak bisa dibagi-bagi
Bahan yang memenuhi syarat-syarat uang adalah emas dan perak. 
Uang terbuat dari emas dan perak disebut dengan uang logam (metalic money). Uang logam emas dan perak juga disebut full bodied money, artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Uang yang terbuat dari logam mulia seperti emas dan perak karena dijamin penuh dengan body-nya disebut juga uang standar. Pada saat itu, setiap orang menempa, melebur. Menjual dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam penyimpanan uang logam.
Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum sebagai alat perantara untuk mempermudah tukar menukar dalam kehidupan ekonomi masyaratkat. Berdasarkan definisi tersebut, maka uang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Disenangi dan dapat diterima secara umum
  • Tahan lama dan tidak mudah rusak
  • Nilainya tetap dalam jangka waktu yang lama
  • Mudah disimpan dan mudah dipindahkan atau di bawa kemana-mana tanpa kesulitan
  • Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
  • Memiliki satu kualitas saja
  • Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan
FUNGSI UANG
1. Sebagai Satuan Hitung
Fungsi uang sebagai satuan hitung yaitu untuk menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam suatu ukuran umum. Sebagai contohnya jikasuatu produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400.
2. Sebagai Alat Transaksi
Fungsi uang sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus diterima dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
3. Sebagai Penyimpan Nilai
Jika seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.


4. Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu transaksi tidak harus dibayar dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli. Contohnya seperti pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja.
JENIS UANG
·         Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
1.      Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
Dikeluarkan oleh pemerintah
Dijamin oleh undang undang
Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
2.      Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
Dikeluarkan oleh Bank Sentral
Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
B. Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
  • Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
  • Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya : 
  • Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
  • Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
  • Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
  • Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
·         Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral. Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
Transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut:
Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Sumber:
2.      Situmorang, Alam. 2006. Ekonomi Jilid 1. Jakarta: ESIS
3.      Sukmayani, Ratna, dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
4.      Yasin, Mohammad, dkk. 2007. Ekonomi. Jakarta: Ganeca Exact
5.      Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 2002, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
6.      Pratama Rahardja dan Mandala Manurung, Teori Ekonomi Makro, 2005, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
7.      Subagyo,  dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 2002, Yogyakarta, STIE

10.  http://sejarah-uang.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar