Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah
diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan,
pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat tersebut memberikan
hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya,
maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan
mata uang tunai.
Surat-surat tersebut merupakan surat surat toonder atau order artinya
surat ini menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu
perintah kepada pihak lain untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa
barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak
lain.
Adanya surat berharga dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan
transaksi. Disamping itu fungsi yang terutama dari surat-surat tersebut
adalah sebagai surat legitimasi karena surat-surat tersebut merupakan
petunjuk bagi pemegang surat itu yang dianggap sebagai orang yang
melaksanakan atau mempunyai hak tertentu.
Jenis-Jenis Surat Berharga
Surat-surat berharga dalam perdagangan banyak macamnya diantaranya
adalah wesel, cek, aksep, promes, konosemen, sertifikat bank, obligasi,
surat andil, traveller’s cheque (cek perjalanan), wesel dengan domisili,
akseptasi(pengakuan), endosemen
1. Wesel dan Promes
Wesel merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik
kepada yang kena tarikyang harus melakukan pembayaran itu kepada
pemegangnya.
Syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara lain :
a. Kata wesel harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
b. Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
c. Nama orang yang harus membayarnya.
d. Ketentuan tanggal pembayaran.
e. Ketentuan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang yang harus menerima uangnya.
g. Tanggal dan tempat surat wesel tersebut ditariknya.
h. Tanda tangan yang mengeluarkan wesel (penarik).
Pasal 101 KUHD menegaskan bahwa jika ada salah satu syarat yang tidak
terpenuhi maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel, kecuali
jika didapat hal-hal berikut :
a. Hari/tanggal bayar yang tidak ditentukan dalam wesel, dianggap
pembayaran harus dilakukan pada hari/tanggal ditunjukkannya wesel.
b. Dalam hal tidak adanya ketentuan khusus, maka tempat yang
tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan
tempat di mana tertarik berdomisili.
c. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini
harus dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping
penarik.
Tentang hak regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD yang bunyinya adalah :
“Pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan
kepada para debitor wesel lainnya, pada hari bayarannya, apabila
pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum hari bayarannya”.
Macam-macam wesel serta ketentuan atau pasal KUHD yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
1. Wesel kepada order sendiri, diatur dalam pasal 102 KUHD yaitu
penarikannnya sendiri menyebut sebagai payee (harap dibayar kepada saya
atau order).
2. Wesel Rekta, diatur dalam pasal 101 KUHD yaitu wesel atas nama seseorang harus dinyatakan pada wesel “tidak pada order”
3. Wesel domisili, ditur dalam pasal103 KUHD yaitu wesel yang dapat dibayar pada tempat tinggal pihak ketiga,
4. Wesel inkaso diatur dalam pasal 102a KUHD yaitu wesel yang
ditambah dengan kata “Untuk Ditagih, misalnya pada bank atau kantor
inkaso untuk menagihnya.
5. Wesel Berdokumen Sendiri diatur dalam pasal 102b KUHD yaitu
wesel yang disertai dengan surat dokumen, misalnya faktur, konosemen,
dan lain-lain.
Ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Payable after sight of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar setelah diperlihatkan oleh pembawanya kepada
tertarik setelah melampaui waktu atau tanggal yang ditentukan, yang
tertera pada wesel tersebut.
b. Payable of demand of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam
waktu setahun setelah tanggal pembayarannya diminta oleh pembawanya itu.
Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Cek
Menurut ketentuan undang-undang, cek adalah surat berharga yang
mempunyai sifat sebagai alat pembayar. Antara cek dan wesel ada beberapa
persamaan yaitu :
a. Masing-masing surat berharga mengandung perintah untuk membayar.
b. Masing-masing surat dapat diendosir atatu dipindahkan kepada orang lain.
Sedangkan perbedaan cek dan wesel yaitu cek merupakan alat pembayaran,
dan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit. Syarat-syarat yang
harus dipenuhi oleh pembuat cek terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
a. nama cek harus jelas tertulis.
b. harus ada perintah membayar sesuatu jumlah uang tertentu.
c. harus disebutkan nama badan hokum ataubank yang harus membayar.
d. harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan.
e. harus ada tanda tangan atau ditanda tangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka surat berharga ini tidak
merupakan cek yang sah. Cek itu dapat dikeluarkan secara atas nama, atas
tunjuk atau perintah, dan atas bawa.
3. Promes/Aksep
Berbeda dengan surat wesel yang mengandung perinrah, promes atau aksep
menyebutkan janji atau kesanggupan untuk membayar. Tipa promes berisikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes kepada tertunjuk).
b. Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
c. Penetapan hari bayarnya.
d. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
e. Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f. Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu ditandatangani.
g. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.
4. Kuitansi pada Pembawa
Surat ini mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan
sejumlah uang tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut. Persyaratan
yang harus dipenuhi kuitansi pada pembawa adalah :
a. Harus ada tanda tangan pembuatnya.
b. Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang.
c. Harus disebutkan nama yang kena tarik.
d. Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa.
5. Konosemen
Sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah
surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah
menerima sejumlah barang untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan
menyerahkannya di sana kepada seseorang atau kepada wakil (kuasa order)
nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos terterntu.
Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen mempunyai fungsi sebagai
tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan sebagai surat perjanjian
pengangkutan.
Konosemen member hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang
tertentu. Jadi selama barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah
lautan, tanpa sepengetahuan kekuasaan atas dirinya telah berpindah
tangan yang satu ke tangan yang lain.
6. Celen
Celen adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh tempat tempat penyimpanan barang sebagai bukti adanya penyimpanan.
7. Obligasi
Obligasi adalah surat-surat pengakuan hutang kepada badan-badan umum
yang tersusun dalam suatu seri dengan jumlah-jumlah yang besarnya sama
dengan syarat-syarat yang sama pula.[2]
8. Sertifikat bank
Surat berharga ini disebut juga sertifikat deposito, pada hakekatnya
sama dengan surat tanda bukti menyimpan uang di bank dalam jangka waktu
tertentu. Bunganya dibayar di muka dalam arti dipotong dari harga
nominalnya. [3]
Tiap kali sertifikat itu dijual, dapat diserahkan dari tangan ke tangan
dan tentunya dipotong bunga. Makin lama jumlah potongan ini makin kecil.
Kalau pemiliknya memerlukan uang, tetapi tidak ingin menjual
sertifikatnya dengan mudah dapat menggadaikan itu kepada bank.
9. Traveller’s cheque (cek perjalanan),
Orang bepergian jauh tidak perlu membawa uang tunai karena bisa membeli
cek perjalanan dari bank devisa. Cek ini bisa diuangkan pada bank-bank
tempat yang didatangi. Oleh bank yang menjualnya tentu diberi
keterangan, pada bank-bank mana cek perjalanan itu bisa diuangkan.
Sekembali dari perjalanan, cek perjalanan yang tidak dipergunakan lagi
dapat dikembalikan kepada bank penjualnya dengan penerimaan kembali
uangnya.
10. Surat Andil
Surat andil adalah surat tanda bukti turut serta memasukkan modal dalam perseroan terbatas.
Sumber:
1. C.S.T.Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2008. Pokok –pokok pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Partadiredja, Iting. 1978. Pengetahuan dan Hukum dagang, Jakarta: Erlangga
2. C.S.T.Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok –pokok pengetahuan
Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008), hlm. 153
3. Akhmad Ikhsan, Hukum Dagang, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1987), Hal. 286
4. Iting Partadiredja, Pengetahuan dan Hukum dagang, (Jakarta: Erlangga, 1978), hlm. 97
Tidak ada komentar:
Posting Komentar