Definisi
usaha kecil dan menengah
Usaha Kecil dan Menengah
"UKM"
beralih ke halaman ini. Untuk Unit Kegiatan Mahasiswa, lihat Unit Kegiatan
Mahasiswa.
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM
adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai
berikut :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga
2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi
karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke
lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat
akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas
Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan
menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun.
Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang
untuk proyek infrastruktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar