Undang undang otonomi
daerah
UU otonomi daerah merupakan
dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia atau dapat juga disebut
payung hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UU otonomi daerah
di Indonesia menjadi payung hukum terhadap seluruh peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah
UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan
Bupati dan seterusnya.
Tentang UU Otonomi Daerah
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan
implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara
Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah
propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang
Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas
menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia,
sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang
tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia
dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU
otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi
daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi
perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di
daerah-daerah di Indonesia.
Perubahan UU Otonomi Daerah
Pada tahap selanjutnya UU
otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan
lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga dilakukan
judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti
pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali
perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat
substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejak Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap
Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan lagi
perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar