Rabu, 29 April 2015

Pembangunan ekonomi regional



1.      Pembangunan ekonomi regional
1.      Pembangunan Ekonomi Daerah Tertinggal Sebelum menjelaskan tentang pembangunan ekonomi daerah, disini akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian daerah (regional) itu sendiri, karena pengertian daerah dapat  berbeda-beda artinya tergantung pada sudut pandang melihatnya. Misalnya dari sudut hokum, keamanan, kepemerintahan dan lain sebagainya. Namun kami dalam hal ini akan menjelaskan  pengertian daerah hanya melihat dari sudut pandang ekonominya saja. Ditinjau dari sudut pandang ekonominya daerah mempunyai arti : a) Suatu daerah dianggap sebagai ruang dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi  pendapatan perkapita, sosia-budayanya, geografisnya dan lain sebagainya. Daerah yang memiliki ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.  b) Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengetian ini disebut sebagai daerah modal. c) Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan lain sebagainya. Daerah ini didasarkan  pada pembagian administrative suatu Negara. Daerah dalam pengertian ini dinamakan daerah adminitrasi.
Lincolin Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi daerah adalah “sebagai
 proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kementrian antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi
(pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut”.
 Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih  pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan usaha-usaha baru. Tujuan utama dari setiap pembangunan ekonomi daerah adalah untuk meningkatkan jumlah dan  jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah dengan partisipasi masyarakatnya, dengan dukungan sumberdaya yang ada harus mampu menghitung potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun ekonomi daerahnya.
1.     Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah Secara umum strategi pembangunan ekonomi adalah mengembangkan kesempatan kerja bagi  penduduk yan ada sekarang dan upaya untuk mencapai stabilitas ekonomi, serta mengembangkan basis ekonomi dan kesempatan kerja yang beragam. Pembagunan ekonomi akan berhasil bila mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya fluktuasi ekonomi sektoral, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kesempatan kerja.
 

Lincolin Arsyad (2000) secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu : a) Strategi pengembangan fisik ( locality or physical development strategy) Melalui pengembangan program perbaikan kondisi fisik/lokalitas daerah yang ditunjukkan untuk kepentingan pembangunan isdustri dan perdagangan, pemerintah daerah akan berpengaruh  positif bagi pembangunan dunia usaha daerah. Secara khusus, tujuan strategi pembagunan fisik ini adalah untuk menciptakan identitas masyarakat , dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki dunia usaha daerah. Untuk mencapai tujuan  pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alatpendukung, yaitu : # Pembuatan bank tanah (land banking), dengan tujuan agar memiliki data tentang tanah yang kurang optimal penggunaannya, tanah yang belum dikembangkan,atau salah ddalam  penggunaannya dan lain sebagainya. # Pengendalian perencanaan dan pembangunan, dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi di daerah dan meperbaiki citra pemerintah daerah. # Penataan kota (townscaping), dengan tujuan untuk memperbaiki sarana jalan, penataan  pusat-pusat pertokoan, dan penetapan standar fisik suatu bangunan. # Penyediaan perumahan dan pemukiman yang baik akan berpengaruh positif bagi dunia usaha, # Penyediaan infrastruktur seperti : sarana air bersih, taman, sarana parkir, tempat olahraga dsb.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar