1.
Pembangunan ekonomi
regional
1.
Pembangunan Ekonomi Daerah
Tertinggal Sebelum menjelaskan tentang pembangunan ekonomi daerah, disini akan
menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian daerah (regional) itu sendiri,
karena pengertian daerah dapat berbeda-beda artinya tergantung pada sudut
pandang melihatnya. Misalnya dari sudut hokum, keamanan, kepemerintahan dan
lain sebagainya. Namun kami dalam hal ini akan menjelaskan pengertian
daerah hanya melihat dari sudut pandang ekonominya saja. Ditinjau dari sudut
pandang ekonominya daerah mempunyai arti : a) Suatu daerah dianggap sebagai
ruang dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam pelosok ruang tersebut
terdapat sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari
segi pendapatan perkapita, sosia-budayanya, geografisnya dan lain
sebagainya. Daerah yang memiliki ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.
b) Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut
dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengetian
ini disebut sebagai daerah modal. c) Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang
yang berada di bawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, dan lain sebagainya. Daerah ini didasarkan
pada pembagian administrative suatu Negara. Daerah dalam pengertian ini
dinamakan daerah adminitrasi.
Lincolin
Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi daerah adalah “sebagai
proses
dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang
ada dan membentuk suatu pola kementrian antara pemerintah daerah dengan sector
swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan
kegiatan ekonomi
(pertumbuhan
ekonomi) dalam wilayah tersebut”.
Pembangunan
ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencakup pembentukan
institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan
kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih
baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih pengetahuan dan teknologi,
serta pengembangan usaha-usaha baru. Tujuan utama dari setiap pembangunan
ekonomi daerah adalah untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja
untuk masyarakat daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan
masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pemerintah dengan partisipasi masyarakatnya, dengan dukungan
sumberdaya yang ada harus mampu menghitung potensi sumber daya-sumber daya yang
diperlukan untuk merancang dan membangun ekonomi daerahnya.
1.
Strategi Pembangunan
Ekonomi Daerah Secara umum strategi pembangunan ekonomi adalah mengembangkan
kesempatan kerja bagi penduduk yan ada sekarang dan upaya untuk mencapai
stabilitas ekonomi, serta mengembangkan basis ekonomi dan kesempatan kerja yang
beragam. Pembagunan ekonomi akan berhasil bila mampu memenuhi kebutuhan dunia
usaha. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya fluktuasi ekonomi
sektoral, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kesempatan kerja.
Lincolin
Arsyad (2000) secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi
daerah dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu : a) Strategi pengembangan fisik (
locality or physical development strategy) Melalui pengembangan program
perbaikan kondisi fisik/lokalitas daerah yang ditunjukkan untuk kepentingan
pembangunan isdustri dan perdagangan, pemerintah daerah akan berpengaruh
positif bagi pembangunan dunia usaha daerah. Secara khusus, tujuan strategi
pembagunan fisik ini adalah untuk menciptakan identitas masyarakat , dan
memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki dunia
usaha daerah. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan
alat-alatpendukung, yaitu : # Pembuatan bank tanah (land banking), dengan
tujuan agar memiliki data tentang tanah yang kurang optimal penggunaannya,
tanah yang belum dikembangkan,atau salah ddalam penggunaannya dan lain
sebagainya. # Pengendalian perencanaan dan pembangunan, dengan tujuan untuk
memperbaiki iklim investasi di daerah dan meperbaiki citra pemerintah daerah. #
Penataan kota (townscaping), dengan tujuan untuk memperbaiki sarana jalan,
penataan pusat-pusat pertokoan, dan penetapan standar fisik suatu
bangunan. # Penyediaan perumahan dan pemukiman yang baik akan berpengaruh
positif bagi dunia usaha, # Penyediaan infrastruktur seperti : sarana air
bersih, taman, sarana parkir, tempat olahraga dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar